Duri,Riau,”matahukum.id – Salah satunya program unggulan dari Kasmarni Bupati Bengkalis adalah, upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta menumbuhkan kesadaran semua pihak untuk menjaga lingkungannya masing-masing dan tidak membuang sampah sembarangan.
Untuk meng-implementasikan pogram kelestarian lingkungan, Camat Mandau Riki Rihardi beserta unsur pimpinan Kecamatan lainnya pada Minggu 5 April 2024 turun langsung ke Jalan Abdul Latif Kelurahan Air Jamban untuk membersihkan tumpulan sampah di lingkungan sekolah SMPN 10 dan SMAN 8 Mandau pada akses jalan penghubung antara Jalan Rokan dan Jalan Sejahtera.
Seperti yang dilaporkan oleh masyarakat bahwa, Bahu jalan Abdul Latif kerab dijadikan lokasi pembuangan sampah rumah tangga, sampai dengan sampah limbah dagangan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Sehingga menimbulkan bau busuk yang menyengat hidung, kotoran dipenuhi belatung serta lalat serta membuat masyarakat tidak nyaman.
Tidak hamya itu, bahkan sangat mengganggu bagi pengguna jalan Abdul Latif.
Unsur UPIKA yang pimpin oleh Camat Mandau pada kesempatan itu bersepakat untuk mengambil langkah kongkrit, dengan memasang plang himbauan, bagi siapa yang kedapatan membuang sampah di lpkaso tersebut bakal diamankan dan dikenakan sanksi berupa denda Rp.2,5 juta.
Riki Rihardi Camat Mandau mengatakan’ ini merupakan sebuah wujud cinta dan kepedulian kita terhadap lingkungan, Mari bersama-sama kita mejaga kebersihan lingkungan, tingkatkan kepedulian terhadap lingkungan, dan menjaga kekompakan sinergifitas antara aparatur kecamatan dan organisasi serta masyarakat setempat untuk mewujudkan Indonesia Bersih 2025 dan mencapai target Zero Waste Zero Emission,”Kata Camat.