Jakarta,”matahukum.id – Melalui laman akun instragram nya Komjend Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH. kembali merilis tentang kekeliruan sumber hukum dalam praktik proses pemidanaan kejahatan Narkotika di Republik Indonesia ini.
Sumber hukum pemidanaan kejahatan narkotika di Indonesia bukan KUHP. tetapi Undanng-undang No 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika 1961 beserta protokol yang merubahnya.
Undang-undang No 8 tahun 1976 tersebut mengatur bahwa pemidanaan secara khusus, terhadap penyalah guna narkotika adalah hukuman alternatif atau hukuman pengganti berupa menjalani rehabilitasi, sedangkan terhadap pengedar berupa hukuman pengekangan kebebasan/hukuman badan atau hukuman penjara.
Praktiknya, pemidanaannya berdasarkan KUHP, pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika pemidanaannya berupa pidana penjara sedangkan pengedar atau produsennya pemidanaannya berupa pidana mati.
Akibat penyalah guna dijatuhi pidana penjara, terjadi over kapasitas lapas, terjadi relapse didalam penjara, lapas menjadi tujuan peredaran gelap narkotika dan masalah narkotika marak.
Akibat pengedar atau produsen dijatuhi hukuman mati, mengusik rasa keadilan karena pidana mati hanya bagi pelaku kejahatan yang berhubungan dengan jiwa dan kemanusiaan.
Apakah elok kejahatan bisnis peredaran gelap obat jenis narkotika di jatuhi hukuman mati ? Apakah ada kepastiaan hukum kalau terpidana mati narkotika terkendala eksekusinya padahal sudah 20 tahun bahkan ada yang lebih dari 25 tahun?
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sumber: laman instragram.com AnangIskandar