BPN Bengkalis Bantah Persulit Warga Dalam Pengurusan Sertifikat Tanah

Bengkalis,”matahukum.id – Berita sebelumnya, Adanya keluhan warga Bengkalis terhadap pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis, khususnya dalam pengurusan sertifikat tanah yang hilang yang dinilai berbelit-belit dan sangat sulit.

Hal itu dibantah langsung oleh BPN Bengkalis. Karena prosesnya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.

“Jadi tidak benar. Dalam hal ini kami memberikan klarifikasi informasi terkait layanan pertanahan yaitu, layanan sertifikat pengganti karena hilang dan layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Bahwa tidak benar pelayanan kami berbelit-belit atau mempersulit masyarakat dalam berurusan di BPN Bengkalis,” ujar Kepala Kantor BPN Kabupaten Bengkalis Firdaus Afiat SST di ruang kerjanya, Selasa (23/9/2025).

Ia didampingi beberapa orang stafnya menyebutkan, bahwa benar terdapat layanan sertifikat pengganti karena hilang oleh warga bernama Andi.

Namun dapat dijelaskan objek bidang tanah tersebut, masuk dalam kawasan gambut atau dengan kata lain masuk dalam kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Jadi jelas Firdaus, permohonan layanan pertanahan dapat diproses dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL) atau non-kawasan.

Pemohon kemudian bermohon peta analisis untuk kelengkapan syarat mengurus klarifikasi gambut.

“Setelah klarifikasi kawasan gambutnya selesai, dilanjutkan dengan pendaftaran layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk menjadi persyaratan sertifikat pengganti karena hilang.

Selanjutnya pada tanggal 5 September 2025, sampai dengan berita online matahukum.id tersebut diturunkan, saat ini permohonannya sedang berproses pada tahapan pengumuman,” jelasnya.

Menurut Firdaus, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar Layanan Pertanahan BPN RI yaitu selama 40 hari kerja.

Tentu prosesnya masih menunggu lagi, setelah dilakukan proses sumpah dan akan menunggu lagi selama 30 hari, barulah diterbitkan salinan sertifikat hilang.

Ia mengatakan, bahwa benar terdapat layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang dimaksudkan dalam pemberitaan tersebut oleh pemohon lain bernama Oyon.

Pada waktu sebelum didaftarkan, petugas BPN harus memverifikasi berkas antara fisik dan yuridis serta akhirnya baru dapat didaftarkan.

Ia menjelaskan, untuk pengurusan yang menilai BPN mempersulit masyarakat tentu tidak benar.

Jadi pihaknya klarifikasi bahwa layanan SKPT tersebut didaftarkan oleh pemohon pada tanggal 10 September 2025 dan sudah selesai pada tanggal 10 September 2025.

“Jadi berkaitan dengan itu kami dari Kantor BPN Bengkalis siap untuk menerima kritikan dan masukan dari masyarakat, guna untuk memperbaiki layanan pertanahan yang lebih baik lagi.

Ke depan kami akan terus berbenah demi mewujudkan kepastian layanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Bengkalis,” jelasnya.(team/red)

 

FOTO
Kepala Kantor BPN Bengkalis Firdaus Afiat, SST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *