Siakhulu,Riau,”matahukum.id – Baru-baru ini sejumlah Media Pers yang basis online telah memberitakan bahwa, di Jalan Sertu Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, ditemukan sebuah usaha sawmill yang di duga beroperasi secara illegal dan dikabarkannya juga bahwa usaha sawmill tersebut di duga di kelola oleh oknum (APH) Aparat Penegak Hukum yang bertugas di Wilayah Provinsi Riau.
Dengan adanya aktifitas dugaan pengusaha sawmill illegal dan di duga (TF atau TC) adalah sebagai pemiliknya, dan yang di duga juga menampung kayu hasil hutan secara illegal dan serta di duga pengusaha sawmill tersebut juga sebagai oknum Aparat Penegak Hukum.
Mendapatkan kabar yang menghebohkan dunia maya tersebut, oleh Media online matahukum.id tergugah hatinya ingun tau, dan langsung mencoba mencari tau kebenaran berita yang sedang viral dan sedang hangat tersebut melalui Kapolres Kampar dan Kapolsek Siak Hulu.
Lalu mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya, apakah benar oknum pengusaha sawmill dan juga merangkap sebagai oknum aparat penegak hukum di Provinsi Riau.
Kemudian pertanyaan selanjutnya, sejauh ini apa saja yang sudah di lakukan tindakan oleh pihak Polres Kampar dan Polsek Siak Hulu terhadap kegiatan usaha sawmill tersebut.
Menurut Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisah Mursyaid SH pada Kamis 25 Januari 2024 kepada Media online matahukum.id menjelaskan, untuk sementara ini kami masih dalam penyelidikan dan melakukan (pulbaket) pengumpulan bahan keterangan, singkatnya AKP Asdisah.(mir)