Bawaslu Siak Pastikan Kegiatan Bagi Sembako Pihak Baznas Tidak Ada Kaitan Dengan Pemungutan Suara Ulang

MATAHUKUM.ID | Siak – Bawaslu Kabupaten Siak telah melakukan permintaan keterangan terkait dugaan Penyaluran Paket Ramadhan Bahagia terhadap Baznas Siak, hari ini Selasa (18/03/2025) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Siak.

BAZNAS Siak menyebutkan bahwa paket Ramadhan Bahagia ini murni ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan tidak ada kaitan dengan lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang ada di Kabupaten Siak.

Bahwa berdasarkan hasil keterangan Baznas Siak menyatakan bahwa program Paket Ramadhan Bahagia merupakan bagian dari komitmen tahunan BAZNAS Kabupaten Siak untuk memberikan manfaat kepada masyarakat di Wilayah Kabupaten Siak yang membutuhkan.

Bahwa berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Kabupaten Siak pihak Baznas Kabupaten Siak membuat 205 paket di Z-MART BUK IPAT – Bungaraya yang berisikan delapan (8) jenis sembako yang nominalnya Rp.220.000 per paket.

Selain melakukan klarifikasi kepada Baznas Siak, Bawaslu Kabupaten Siak melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ahmad Dardiri juga telah melakukan penelusuran dengan turun langsung ke warung buk ipat yang diduga menerima paket sembako dari Baznas Siak.

Berdasarkan hasil penelusuran dijelaskan bahwa benar yang bersangkutan salah satu pemilik warung binaan yang bekerja sama dengan Baznas Siak yang berdomisili di Jayapura namun memiliki usaha di Buantan Besar. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Baznas Siak Nomor : 01.216/SK/BAZNAS-S/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan Penerima Manfaat Usaha Z-Mart Program Siak Sejahtera Baznas Kabupaten Siak.

Setelah menerima keterangan dari Baznas Siak yang disertai dokumen resmi yang berkaitan kegiatan tersebut serta melakukan kajian terhadap hasil penelusuran maka dapat diambil kesimpulan bahwa tidak ada kegiatan penyaluran zakat oleh Baznas dikampung Buantan Besar, melainkan Baznas Siak hanya mengambil paket santunan sembako diwarung Z Mart binaan Baznas Siak yang berlokasi di kampung Buantan Besar yang direncanakan akan didistribusikan kepada cleaning service dinas PU dan Tarukim Kabupaten Siak, namun mengingat adanya kemungkinan pegawai cleaning service di dinas tersebut berasal dari wilayah PSU dan lokasi khusu maka Baznas diimbau untuk menunda pendistribusiannya setelah PSU

Untuk menimalisir potensi terjadinya pelanggaran money politic ataupun penyalah gunaan jabatan dalam tahapan PSU, maka Bawaslu Kabupaten Siak menghimbau terhadap program yang dilakukan oleh BAZNAZ khususnya untuk di Kecamatan Siak dan Kecamatan Bungaraya terhadap pendistribusian Paket Ramadhan Bahagia yang direncanakan pada tanggal 19 Maret 2025 ini dihimbau untuk menunda pelaksanaannya setelah penyelenggaraan PSU. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas kondisi di 2 (dua) Kecamatan yang masih dalam tahapan PSU. (Rls – Fiet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *