Arogansi Pemilik Galian C Simpang Jengkol: “Lapor Polisi Sana!”, Bukti Lemahnya Penegakan Hukum di Tenayan Raya

PEKANBARU (MATAHUKUM.ID)– Aktivitas tambang tanah urug atau Galian C di kawasan Simpang Jengkol, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, kian mengkhawatirkan. Meski diduga kuat beroperasi tanpa izin (ilegal) dalam durasi yang cukup lama, kegiatan milik oknum berinisial Simanjuntak ini seolah tak tersentuh hukum, meninggalkan luka menganga pada ekosistem lokal Minggu (25/01/2026).

Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan topografi yang masif. Pengupasan lapisan tanah dilakukan secara serampangan tanpa memperhatikan kaidah lingkungan. Akibatnya:

Lahan yang dulunya hijau kini gundul, memicu peningkatan suhu lokal.

Ancaman Longsor: Penggalian dilakukan dengan kecuraman ekstrem tanpa terasering, menjadi bom waktu yang siap menimbun pemukiman warga.

Risiko Banjir: Lubang-lubang raksasa bekas galian dibiarkan terbuka, berpotensi menjadi kantong air yang memicu banjir saat intensitas hujan tinggi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru mendapat respons intimidatif. Saat mencoba mendokumentasikan aktivitas yang dikeluhkan warga tersebut, Simanjuntak selaku pemilik usaha menunjukkan sikap arogan dan menantang balik institusi penegak hukum.

> “Kalau tidak senang dan tidak terima kalian, lapor lah ke Polisi kegiatan saya ini!” bentak Simanjuntak dengan nada keras dan mengancam saat ditemui di lokasi.

Sikap jemawa ini memicu spekulasi di tengah masyarakat: Benarkah ada “restu” dari oknum tertentu sehingga pelaku usaha berani terang-terangan menantang hukum?

APH dan Pemko Pekanbaru diminta jangan tidur
Kegiatan ini jelas menabrak UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Minerba. Pelanggaran ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan tindak pidana yang merugikan hajat hidup orang banyak.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekanbaru untuk:

1.Melakukan cek fisik dan verifikasi izin lingkungan secara transparan.

2.Menutup permanen lokasi galian dan memproses secara pidana pemilik yang terbukti merusak lingkungan.

3.Memaksa pemilik bertanggung jawab atas reklamasi lahan yang telah rusak.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak DLH Kota Pekanbaru untuk meminta keterangan resmi terkait pembiaran aktivitas ilegal yang sudah berlangsung lama ini. Hukum harus tegak, atau lingkungan Tenayan Raya akan menjadi tumbal keserakahan segelintir orang.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *