Apresiasi Kepada Polsek Pedagangan, Polres Simalungun, Dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan Zhaky Dewan Al Hapis, Melalui Restorative Justice Perdagangan

MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN–Kasus penganiayaan yang dialami Zhaky Dewan Al Hapis, yang dilakukan oleh Diky di Breew Shoot, Perdagangan, Minggu 15 Februari 2026, pukul 03.00 WIB dini hari. di Kabupaten Simalungun akhirnya berakhir damai (Restorative Justice)

Berkat upaya Polsek Pedagangan. Proses penyelesaian kasus ini dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice yang fokus pada pemulihan keadilan bagi korban dan pelaku.

Kapolsek Pedagangan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H, M.H . menyatakan bahwa proses mediasi antara kedua belah pihak berjalan lancar dan berakhir dengan kesepakatan damai. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini dengan cara yang humanis dan berkeadilan,” ujarnya.

Zhaky dan keluarga juga mengucapkan terima kasih kepada Polsek Pedagangan, melalui Kanit Reskrim, IPDA Amri, J. Sitanggang, SH, beserta penyidik BRIPKA Khairul Anwar, atas upaya dan bantuannya. “Kami sangat puas dengan proses penyelesaian kasus ini dan berterima kasih atas perhatian Polsek perdagangan polres Simalungun, kata ibu Dewi orang tua Zhaky.

Restorative Justice diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian kasus serupa di masa depan, dengan fokus pada keadilan restorative Justice dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku

Ditambahkan Kapolsek lagi, memang sebaik-baiknya kasus seperti ini, jalan terbaik itu adalah jalan berdamai antara kedua belah pihak secara kekeluargaan, agar tidak ada perselisihan lagi diantaranya, pungkasnya.

R, Dmk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *