MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN–” Dugaan penyalahgunaan jabatan mencuat di Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Pangulu setempat disinyalir merangkap jabatan sebagai Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bongkar Muat di PTPN IV Regional 2, PKS Dolok Hilir.kamis.25/09/2025.
” Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius karena seorang Pangulu wajib fokus menjalankan roda pemerintahan nagori, bukan mencari jabatan ganda yang rawan menimbulkan benturan kepentingan.
” UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
” Pasal 29 huruf g: Kepala Desa/Pangulu dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/atau organisasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
” Pasal 29 huruf j: Kepala Desa/Pangulu dilarang melakukan tindakan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan kewajibannya.
” PP Nomor 43 Tahun 2014 menegaskan bahwa Kepala Desa wajib netral dan tidak boleh terikat pada kepentingan lain di luar pemerintahan.
” Jika terbukti, Pangulu yang merangkap jabatan dapat dikenakan sanksi:
Sanksi administratif berupa pemberhentian sesuai Pasal 30 UU Desa.
” Sanksi pidana jika terbukti menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok, sesuai dengan:
” Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dapat dipidana penjara hingga 6 tahun.
” Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Simalungun, DPMPN, dan aparat penegak hukum agar tidak tutup mata. Dugaan rangkap jabatan ini harus segera diusut tuntas.
“Kalau ini benar, Pangulu wajib dicopot! Jangan sampai jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi. Pemerintah harus tegas, jangan biarkan aturan diinjak-injak,” ujar seorang warga dengan nada geram.
” Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah Kabupaten Simalungun. Jika tidak ada tindakan, masyarakat akan menilai bahwa pemerintah membiarkan praktik penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum di tingkat nagori.
( Team )












