Anak Durhaka Di Duri Anianya Ibu Kandung Dicekok Polisi

Duri,”matahukum.id – Anak laki-laki durhaka kepada orang tuanya ZF (38) warga Jalan KH. Wahid Hasyim No.78 RT.001/RW.003 Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau di cekok Reskrim Polsek Mandau, setelah dilaporkan oleh korban Aziah (79) dengan Laporan Polisi nomor : LP/247/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU pada tanggal 08 Agustus 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau diperoleh informasi dari pelaku yang diamankan mengakui bahwa ia benar telah melakukan Penganiayaan atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga terhadap pelapor/korban yang merupakan Ibu kandung dari pelaku itu sendiri.

Dugaan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga, dengan modus operandi, Pelaku melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka berat atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga agar dapat menguasai Handphone milik pelapor/korban, karena tidak diberikan kemudian tersangka emosi dan mendorong korban.

Tragedi kejadian prilaku anak durhaka tersebut juga disaksikan oleh seorang perempuan AO (34) warga Jalan KH. Wahid Hasyim No. 78 RT.001/RW.003 Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau dan seorang perempuan EZ (49) warga Jalan Tegal Sari II Gg Merak RT.005/Rw.020 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Menurut Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K,.M.Si melalui kasi humasnya menjelaskan kronologis kejadiannya begini, Pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di rumah pelapor Jalan KH. Wahid Hasyim No. 78 RT.001/RW.003 Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga terhadap pelapor/korban AZ yang dilakukan oleh terlapor ZF (anak kandung pelapor).

Kronologis kejadian berawal saat terlapor ZF mengambil Handphone milik pelapor/korban AZ dan saat pelapor/korban AZ meminta kembali Handphone tersebut terlapor ZF tidak terima dan marah-marah, melihat kejadian tersebut saksi AO kemudian menghubungi kakaknya untuk datang menengahi terlapor ZF yang terus marah-marah, namun sebelum kakak saksi AO datang, terlapor ZF masih saja marah-marah dan terjadi lagi pertengkaran antara terlapor ZF dan pelapor/korban AZ hingga kemudian terlapor ZF mendorong badan pelapor/korban AZ dengan kuat dan keras yang menyebabkan pelapor/korban AZ terjatuh dan terbentur ke kulkas yang mengakibatkan kepala belakang pelapor/korban AZ mengalami luka robek dan berdarah.

Atas peristiwa tersebut, Pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB, pelapor/Korban AZ mendatangi Polsek Mandau untuk membuat laporan mengenai Penganiayaan atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh terlapor ZF.

Melihat kondisi luka yang dialami pelapor/korban AZ yang cukup parah, Piket Unit Reskrim Polsek Mandau langsung mengirimkan dan mendampingi pelapor/korban AZ untuk melakukan pemeriksaan Visum ke RSUD, setelah melakukan pemeriksaan Visum pelapor/korban AZ bersama Piket Unit Reskrim Polsek Mandau langsung mendatangi TKP kejadian yang berada di rumah pelapor/korban AZ.

Kemudian Piket Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan pemeriksaan terhadap pelapor/korban AZ dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kemudian pada hari itu juga, Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Piket Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi pelaku ZF sedang berada di sebuah rumah di Jalan Lakuak Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Mandau bersama piket SPKT langsung menuju ke TKP penangkapan yang mana pelaku ZF saat itu sedang bersembunyi dirumah teman nya.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku ZF dan setelah di interogasi pelaku ZF mengakui perbuatannya dan pelaku di bawa ke Polsek Mandau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersebut.

Pada Laporan ini barang bukti tidak ada, dan menjadi alat bukti berupa hasil Visum Et Revertum.

Kemudian Tersangka diterapkan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau Pasal 44 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Polres Bengkalis dan Polsek Mandau Berkomitmen Untuk Melakukan Penegakkan Hukum Secara Cepat, Tegas, Profesional dan Tuntas.

Apabila Masyarakat Membutuhkan Kehadiran Petugas Kepolisian Segera Menghubungi Call Center 110.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *