Aksi Demo Warga Panipahan Tolak Penyakit Masyarakat Berakhir Damai, Tuntutan Dipenuhi

Panipahan ,( Matahukum.id )– Rangkaian aksi unjuk rasa masyarakat di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, terkait penolakan terhadap berbagai penyakit masyarakat, berakhir damai pada Sabtu (11/4/2026). Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sepakat memenuhi tuntutan warga demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Aksi yang berlangsung dalam beberapa tahap ini merupakan bentuk akumulasi keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba, praktik lokalisasi, keberadaan tempat hiburan malam karaoke HOCKEY/FAMILY, penyediaan wanita malam, hingga aktivitas perjudian yang dinilai semakin meresahkan.

Pada aksi jilid pertama, masyarakat menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada aparat penegak hukum (APH), mendesak agar segera dilakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba yang dinilai selama ini berjalan bebas tanpa penindakan berarti.

Namun, karena dinilai lambannya respons, aksi berlanjut ke jilid kedua dengan tuntutan lebih tegas, yakni mendesak penangkapan terhadap para bandar narkoba. Situasi sempat memanas ketika sebagian massa terbawa emosi dan mendatangi rumah yang diduga milik bandar narkoba hingga terjadi pembakaran sejumlah isi rumah.

Memasuki jilid ketiga, situasi yang semakin memanas akhirnya mendapat perhatian langsung dari Kapolres dan Wakil Bupati Rokan Hilir yang turun ke lokasi untuk meredam ketegangan serta memastikan kondisi tetap kondusif.

Dalam dialog terbuka bersama perwakilan masyarakat, kedua pihak sepakat untuk mengakomodir tuntutan warga. Aparat dan pemerintah daerah berkomitmen segera melakukan penertiban serta penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah tersebut.

Kesepakatan ini menjadi titik akhir dari rangkaian aksi yang berlangsung, dengan masyarakat menerima hasil tersebut dan situasi di Panipahan kembali kondusif. Warga berharap komitmen yang telah disepakati dapat direalisasikan secara nyata guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari aktivitas ilegal.
( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *