Duri,”matahukum.id – Sejumlah para orang tua siswa langsung meluapkan keluhannya kepada Kepala Kemenag Kabupaten Bengkalis, terkait dugaan pungli puluhan juta rupiah yang dibebankan sebagai uang perpisahan dan ujian akhir tahun siswa, oleh pihak Yayasan Pendidikan Syuhada Duri yang beralamat di Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Dikonfirmasi kepada Pimpinan Yayasan Pendidikan Syuhada Duri, Drs. Jamaluddin melalui Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nefrita, S.Ag pada Sabtu 01 Januari 2025 terkait adanya dugaan pungutan liar uang perpisahan, termasuk uang ujian semester, UASBN, UAMBN, uang pengayaan les, uang Transport Pengembilan ijazah, uang Penulisan ijazah, uang lelah panitia, uang ujian akhir, Uang lelah operator ujian, dan biaya pelepasan Siswa kelas akhir tersebut.
Namun, Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nefrita, S.Ag hanya menyampaikan, bahwa suaminya sebagai ketua yayasan, dan Nefrida berjanji akan mengirimkan nomor kontak suaminya (Drs. Jamaluddin) namun sampai berita ini di turunkan untuk kepentingan publik, perihal nomor telp tersebut yang ia janjikan juga tidak kunjung diberikan.
Dihubungi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Prpvonsi Riau, Drs. H. Khaidir, menghimbau kepada seluruh pimpinan dan pengurus yayasan serta Kepala Sekolah Ibtidaiyah (MI), Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah (MA) ang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis, untuk tidak terlalu memberatkan orang tua siswa dalam pengutipan uang perpisahan atau uang ujian akhir tahun siswa lainnya.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, tanggung jawab Pemerintah telah dilaksanakan dan disalurkannya Dana BOS, itulah bentuk hadir dan tanggung jawabnya Pemerintah.
Lanjutnya lagi,”Dengan begitu banyaknya laporan pengaduan masyarakat melalui Whatsapp pengaduan publik pada Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, terkait dugaan pengutan sejumlah uang yang terlalu memberatkan para orang tua siswa tersebut, kami menghimbau untuk segera harus dihentikan demi kepentingan dunia pendidikan agama, dan diharapkan kepada seluruh majelis guru untuk selalu melibatkan Kementerian Agama dan masyarakat dalam mengambil keputusan pengutioan uang atai suatu kebijakan lainnya untuk menghindari dugaan pungutan liar di sekolah.
Himbauan ini ditujukan kepada seluruh Pihak penyelenggara pendidikan keagamaan, dan harapannya juga harus melibatkan masyarakat (orang tua siswa) dalamdalam pengambioan keputusan pengutipan uang ujian Semester, UASBN, UAMBN, Pengayaan Les, Transport Pengembilan ijazah, Penulisan ijazah, Uang Lelah Panitia ujian akhir, Uang lelah operator ujian, dan Biaya Pelepasan Siswa kelas Akhir tersebut.(mir).