Duri,”matahukum.id – Polsek Mandau pada Hari Senin 27 Januari 2025 di Jalan Lintas Duri – Dumai Kulim Km.8 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, telah melakukan penertiban terhadap satu orang warga masyarakat yang di duga swbagai pak ogah meresahkan pengguna jalan dan melakukan Pungli di jalan yang rusak.
Kegiatan tersebut sipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K., M.Si yang dibantu oleh AKP Indra Varenal, SH, Iptu Ekanedi, S.IP, Aiptu Ade Putra, S.AP, Bripka Alhoudini, Bripka Kurnia Rahman, Brigadir Bambang Siregar dan Brigadir Amos A.P, S.KM, MM.
Menurut Kapolsek Mandau pihaknya telah menerima laporan warga terkait keresahan dan Keluhan warga, sehingga Masyarakat keberatan dengan adanya orang yang meminta uang di jalan rusak.
Untuk merespon pengaduan tersebut pihak Kepolisian, Kapolsek Mandau melalui Kanit Binmas AKP Indra Varenal , SH dan Panit 1 Lantas Polsek Mandau IPTU Ekanedi, S.IP bersama personil Polsek Mandau menindak lanjuti keluhan masyakarat dengan turun untuk mendapatkan secara langsung situasi di lapangan.
Memang benar adanya aktifitas melanggar tersebut dan ditemukan 1 (satu) orang masyarakat atasnama Andi yang sedang menimbun jalan rusak dengan pecahan batu.
Memberikan himbauan kepada yang bersangkutan agar tidak meminta imbalan kepada pengguna jalan yang melintas untuk menghindari dugaan perbuatan Pungli apa lagi dengan cara memaksa.
Memberikan himbauan agar menghentikan kegiatan dalam bentuk apapun di jalan rusak tersebut.(mir)













