Kapolsek Kandis Tindak Cepat, Tutup Tempat Perjudian di Wilayah Hukum Kandis

Kandis – matahukum id – Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H.,M.H., Perintah Tegas Kepada Anggota untuk bergerak cepat menindak dan menutup segala tempat perjudian diwilayah hukum Polsek Kandis.

Bilamana terdapat tempat yang diduga menjadi lokasi perjudian, di sepanjang jalan lintas Simpang Gelombang sampai perbatasan Kandis dengan Kabupaten Kampar, Kecamatan. Kandis Kabupaten Siak.

Merespon keluhan Masyarakat, Kapolsek Kandis beri Perintah tegas kepada jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian dan segera memerintahkan untuk segera ditindak lanjuti dan menutup lokasi perjudian yang dimaksud.

Kapolsek Kandis Kompol Darmawan,. S.H,. MH mengatakan,” Pada hari Minggu 26 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib, Personil Polsek Kandis yang di pimpin Panit Binmas Ipda Hendrizon HZ turun melakukan pengecekan ke lokasi yang di duga menjadi tempat perjudian, tepatnya di simpang Gelombang Km 3 Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Pada saat Personil tiba di lokasi yang diduga tempat perjudian meja tembak ikan tersebut tidak ada ditemukannya perjudian yang sedang berlangsung dan juga disekitar tempat yang disinyalir menyediakan tempat permainan judi tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ada ditemukan para pemain judi meja tembak ikan ataupun kegiatan judi lainnya.

Selanjutnya ia juga menambahkan menghimbau kepada masyarakat sekitar agar melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan ataupun bentuk perjudian agar segera dapat ditindak lanjuti.

“Sangat diharapkan partisipasi seluruh warga masyarakat dalam memberikan informasi sedini mungkin terkait pelanggaran maupun Tindak pidana dengan melaporkan langsung ke Polsek terdekat” ujarnya. (hen)

Narasumber: hms polkandis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *