MATAHUKUM. ID/Bagansiapiapi — Kisruh diberhentikan nya oknum Bendahara inisial MU oleh PJ Penghulu Suak Air Hitam Kecamatan Pekaitan Rohil,sebenarnya hanya memperkuat SK terdahulu.
Berdasarkan data, oknum inisial MU ini sudah dua kali diberhentikan oleh PJ Penghulu terdahulu sebut Syafriza.
Pertama lewat Surat Keputusan Penghulu Suak Air Hitam Nomor : 07/KPTS/PEM/SAH/V/2024 Tanggal 27 Mei 2024.
Kedua lewat Surat Nomor : 11/KPTS/SAH/IV/2024,Tanggal 10 Juni 2024 lalu bersamaan dengan ditunjuknya Aji Darmarianto sebagai penggantinya.
Begitu terjadinya pergantian PJ Penghulu Suak Air Hitam dari Syafrizal ke Agustami beberapa hari lalu,keluar lagi surat ketiga pemberhentian MU sebagai Bendaharawan Desa tersebut.
Surat Ketiga dengan Nomor : 01/KPST/SAH/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dimana oknum MU diberhentikan dari jabatannya oleh PJ Penghulu Suak Air Hitam,Agustami.
MU tidak terima kalau dirinya diberhentikan,padahal sudah dua kali terdahulu terbit SK pemberhentian sebagai Bendaharawan Desa oleh Pejabat Penghulu terdahulu.
Media ini,Kamis (23/10/2024) mencari tahu apa latar belakang tiga kali oknum Bendaharawan Desa ini diberhentikan dari posisinya tersebut.
Data diperoleh media ini,Mei 2024 lalu sebanyak 108 masyarakat Suak Air Hitam membuat surat pernyataan serta membubuhkan tanda tangan meminta agar Datuk Penghulu memberhentikan MU sebagai bendahara.
Pada masa Penghulu Syafrizal, warga menuntut agar MU diberhenti
” Saat PJ Penghulu terdahulu,MU dua kali diberhentikan,anehnya lagi dia tidak menggubris,hingga PJ yang kali ini juga melakukan hal yang sama,dia malah tidak terima,” Ucap warga
Tanpa merinci,warga masyarakat Suak Air Hitam mendukung apa yang dilakukan Agustami sebagai PJ Penghulu Suak Air Hitam demi untuk menjaga institusi dan wibawa pemerintahan desa.
” Menurut hemat kami ini sesuatu yang tepat,karena sudah dua kali diberhentikan,ngotot,yang ketiga ini juga ngotot hingga ia mengatakan kisruh,mana kisruh,desa kami aman kok,lihat saja, ,”ungkap warga.