Pekanbaru,Riau,”matahukum.id – Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi II Riau, di duga semena-mena dalam mentersangkakan Warga Masyarakat, akhirnya di Praperadilankan oleh Kantor Hukum “Yusri Dachlan SH & Rekan” ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 9 Oktober 2024 terkait sah atau tidak kliennya ditetapkan sebagai Tersangka oleh GAKKUM KLHK Wilayah Sumatra Provinsi Riau.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 045/SKK/YD-R/X/2024, Tanggal 09 Oktober 2024 yang diberikan oleh AH kepada Yusri Dachlan, S.H, Muhammad Hamdal, S.H, Muhammad Syarif Manaf, S.H dan beberapa Advokat lainnya, maka Tim Advokat yang berada di Markas Juang Anak Negeri ini mengajukan Praperadilan dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor :11/Pid.Pra/2024/PN.Pbr.
Selanjutnya, pasca pendaftaran Praperadilan tersebut, dihari yang sama Kantor Hukum “Yusri Dachlan SH & Rekan” telah memberitahukan kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra Seksi II Riau, melalui Surat Nomor : 064/SK/YD-R/X/2024, Perihal Praperadilan tersebut dan meminta untuk di tunda proses penyidikan terhadap AH sampai adanya putusan Praperadilan.
Menurut Yusri Dachlan, S.H melalui T. Syarifuddin, S.H pada Rabu 9 Oktober 2024 kepada wartawan menguraikan, bahwa Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra Seksi II Riau, diduga kuat telah melakukan kesalahan dalam menetapkan AH sebagai Tersangka, sebab, AH diminta oleh sekelompok masyarakat Desa Tasik Serai untuk membersihkan/cuci parit (Normalisasi) Jalan Tengku Ajo Bujang dengan menggunakan Alat Berat (Excavator), dan sekelompok masyarakat itupun memiliki alas hak yang resmi di keluarkan oleh Pemerintah setempat dan bukan berada pada Kawasan Hutan.
“Lalu apa alasan hukum yang mendasar mentersangkakan AH dan menyita Alat Berat (Exavator) tersebut,” tanya Kuasa Hukum dengan heran.
Pada saat itu Alat Berat (Excavator) tidak sedang dalam bekerja (lagi stanby) dengan tiba-tiba datang beberapa orang tersebut tanpa menunjukan Surat Tugas apapun kepada kliennya, pada hari Sabtu Tanggal 02 Maret 2024 langsung membawa 1 (Satu) Unit Alat Berat (Excavator) Merk Hitachi, Type ZX 110 Semi Long Arm, Warna Orange, Tahun 2013 yang saat itu ada di lokasi tanpa ada Surat Penyitaan yang diberikan kepada kliennya sebagai penanggung jawab Alat Berat (Exavator) tersebut.
Team Advokat yang di ketuai oleh Yusri Dachlan, S.H yang di dampingi Muhammad Hamdal, S.H, di sela-sela kesibukkannya di Kantor Jalan Pertanian-Duri menyampaikan, unsur-unsur Praperadilan sudah terpenuhi dengan lengkap dan kami yakin mudah-mudahan Pengadilan akan mengabulkkannya.
“Ya benar AH sebagai klien kami melakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, karena AH merasa tidak adil ditersangkakan” ujar Advokat yg saat ini sedang menyelesaikan gelar Master Hukumnya di UNIS Tangerang.
Pakar Lingkungan Dr. Elviriadi saat diminta tanggapannya terkait ditersangkakannya AH mengatakan “Aaachh….tak pernah ditata batas hutan di Riau ini sejak di TGHK Tahun 1986 saat ini sudah Tahun 2024 tau tau mengklaim orang merusak Kawasan Hutan” ujarnya yang saat ini sedang berada di Jakarta dan siap turun gunung menjadi Saksi Ahli jika dibutuhkan dalam Praperadilan tersebut. (mir)