Berita  

Pejuang Lingkungan Hidup Tidak Dapat Dituntut Secara Hukum Ketum LSM KPH-PL Apresiasi KLHK Terbitkan PERMEN

Riau,”matahukum.id – Tidak ada kata terlambat walaupun cukup lama para aktivis dalam memperjuangkan regulasi ini, bahkan sudah berjalan dua periode kepemimpinan Pemerintahan Presiden Jokowi para aktivis lingkungan menunggu lahirnya regulasi ini.

Seperti yang telah di ketahui publik bahwa, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Hukum bagi orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Terkait jaminan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan lingkungan hidup, dalam Permen tersebut sangat detail diuraikan, pada pasal 2 menjelaskan, setiap orang atau organisasi yang memperjuangkan lingkungan hodup secara sah, dijamin tidak dapat di tuntut secara hukum, hal ini mencakup individu, kelompok masyarakat, organisasi lingkungan, akademisi dan badan usaha lainnya.

Permen tersebut meruoakan, wujud dari implementasi dari pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga sebelumnya juga telah mengatur tentang perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan hidup tersebut.

Tentunya secara otomatis para penegak hukum harus menjadikan Permen LHK No. 10 Tahun 2024 ini sebagai landasan rujukan untuk mencegah perlawan, kriminalisasi dan intimidasi serta kekerasan bagi pejuang isue-isue lingkungan dalam melakukan advokasi di lapangan.

“Hal itu, diutarakan oleh Ketua Umum LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib pada Rabu 11 September 2024 diruang kerjanya.

“Walaupun Permen LHK tersebut masih memiliki Keterbatasan, karena tidak mencakup sektor kasus yang sering melibatkan konflik agraria, bahkan sampai saat ini masih ditemukan seringnya terjadi kriminalisasi oleh oknum-oknum penegak hukum dan pemodal terhadap pejuang dan aktivis lingkungan.

Namun begitu layak kita apresiasi terobosan yang di lakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Hukum bagi orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.(**/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *