Rohil,MATAHUKUM.ID – Beraksi menggasak uang dan HP tetangganya, seorang residivis inisial UK alias Uwal ( 44) dicokok Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil sedang mandi dirumahnya di Jln Tanah Putih Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Kamis 19 Oktober 2023. Pukul 15.00 WIB .
Residivis dicokok setelah terekam CCTV dan dilaporkan korban bernama Teguh Aji Aldryanda (22) yang tidak lain adalah tetangganya sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 5.770.000,- Kamis 19 Oktober 2023. Pukul 06.30 WIB.
Demikian dijelaskan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk, kepada awak media tentang
telah diamankannya 1 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.
‘ Pelapor bangun tidur melihat hp dengan merk Samsung SM-A135F berwarna Hitam dengan yang di cas disamping pelapor dan dompet berisikan uang Rp 7 puluh ribu rupiah sudah hilang, kemudian pelapor membangunkan saksi II ( Andika Pratama Putra) menanyakan “Ada nampak HP?” kemudian Saksi II Menjawab “Tidak ada” lalu saksi II mencari Hp miliknya ternyata hp Redmi Noite 8 milik Saksi II juga hilang,
Kemudian Pelapor mengecek pintu rumah milik pelapor sudah terbuka, setelah itu pelapor melihat dompet milik pelapor terletak dibelakang pintu, lalu pelapor melihat CCTV dirumah tetangga pelapor. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 5.770.000,- dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Setelah Laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curat tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mengecek CCTV, melakukan interogasi saksi2, dan tindakan Kepolisian lainnya. Hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko diketahui pelaku curat tersebut adalah saudara UK alias Uwal tetangga dari pelapor.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan curat sedang berada di rumahnya, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. menuju rumah tersebut, Sesampainya di rumah tersebut benar adanya 1 orang laki-laki hasil penyelidikan diduga pelaku curat bernama Uwal, yang sedang mandi.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankannya dan melakukan introgasi, ianyapun mengaku telah melakukan pencurian bersama 1 orang temannya yaitu saudara I dan telah ditetapkan sebagai DPO, dengan cara memanjat pagar depan rumah korban, dan masuk melalui pintu depan rumah yang tertutup namun tidak terkunci, lalu mengambil 2 unit hp merk redmi note 8 dan samsung A.13 milik korban.
Hasil curian hp disimpan di dalam rumah pelaku, dan satu lagi dititip ke saudara Robi Kemudian tim melakukan pencarian barang bukti dengan cara melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan rumah saudara Robi, dan menemukan BB berupa 1 unit hp merk Redmi Note 8 warna biru di rumah pelaku, dan 1 unit hp merk samsung A.13 warna hitam di rumah saudara Robi. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.
Keseluruhan barang bukti, ada, 1 unit handphone merk Samsung SM-A135F berwarna Hitam, 1 unit handphone merk Redmi note 8 berwarna biru, 1 helai jaket merk Spatters bewarna hitam yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian, 1 helai celana pendek bewarna biru muda yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian, 1 buah topi merk Puma bewarna hitam kombinasi abu-abu yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian,” imbuhnya.
(Ril)