Bengkalis,”matahukum.id –Polisi Gerebek Rumah di Bathin Solapan sejumlah barang haram di duga narkotika jenis ekstasi dan sepasang kekasih masing-masing berinisial RI (38) dan SM (25), Diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., yang di dampingi Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan dilakukan pada Rabu 26 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dengan berat kotor 5,25 gram.
Dua paket ditemukan disimpan di bawah kulkas, sementara satu paket lainnya ditemukan diselipkan di dalam lemari.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip bening kosong, satu lembar tisu putih, serta tiga unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo warna kuning, Vivo warna pink dan iPhone 16 warna pink.
Hasil tes urine terhadap RI dan SM menunjukkan negatif Methamphetamine dan Amphetamine.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui mendapatkan barang diduga narkotika jenis ekstasi tersebut dengan cara menjemput langsung dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selain itu, sebelumnya juga petugas kepolisian telah mengungkapkan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi lainnya, seorang pria berinisial AJ (31) pada Selasa 25 Agustus 2026 sekitar pukul 20.33 WIB, di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis saat melakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan 2 butir diduga narkotika jenis ekstasi merek Transformer berwarna biru dengan berat bersih 0,89 gram, satu plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih.
Dari hasil pemeriksaan awal, AJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Z.
Kemudian dilakukan pengembangan, Di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (44) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ekstasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,61 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni satu paket kecil di dalam dompet kecil berwarna biru yang berada di saku celana serta satu paket lainnya di dalam dompet berwarna abu-abu yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Selain sabu, petugas turut mengamankan beberapa plastik klip bening kosong, dua buah dompet, satu unit telepon genggam berwarna hitam dan satu celana pendek.
Dari hasil pemeriksaan awal, Z mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya para terduga sebagai pelaku, di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, semua yang terlibat terduga sebagai pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(mir)












