Dsergap Polsek Mandau Pelarian YANBOY Berakhir Di Gang Pepaya Duri

Duri,”matahukum.id – Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap A alias YANBOY (22) warga Jalan Sukajadi Kecamatan Bathin Solapan yang sempat masuk ke dalam daftar DPO dalam perkara Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui Unit Kehumasan Polsek Mandau pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 menyampaikan, pelarian (DPO) Yanboy berakhir di Jalan Kayangan Gang Pepaya Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau.

Berawal dari team Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa adanya DPO (daftar pencarian orang) perkara narkotika jenis Ekstasi di Jalan Kayangan Gang Pepaya Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.

Selanjutnya team Opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke Jalan Kayangan Gang Pepaya, sesampainya di tempat tersebut, team langsung mengamankan tersangka A alias YANBOY.

Tidak hanya itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau juga berhasil meringkus terduga lainnya, Dhika Ananda Nanda Pratama Putra (22) warga Jalan Arena Kecamatan Bathin Solapan, bersamanya turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 29 (dua puluh sembilan) butir Narkotika jenis Ekstasi, kemudian 1 (satu) unit HP dan Uang tunai Rp.235.000.00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) kotak rokok, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) plastik bening serta 1 (satu) plastik warna merah.

Begini kronologis penangkapannya, Pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekira pukul 23.30 WIB, team Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa adanya Penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Jalan Kayangan Gang Pepaya Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya team langsung menuju ke Jalan Kayangan sesampainya team langsung mengamankan terduga D.A.P.P dan didapatkan 29 (dua puluh sembilan) butir Narkotika jenis Ekstasi.

Dengan rincian 25 (dua puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi didapat didalam tisu yang dibalut dalam plastik warna merah dan 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi didapat didalam plastik yang dimasukkan dalam kotak rokok, dari pengakuan tersangka barang narkotika jenis Ekstasi tersebut didapat dari Y.R.P alias DOREX (DPO).

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *