Resnarkoba Polsek Mandau Polres Bengkalis Sapu Bersih Dari Duri Sampai Ke Kandis

Bengkalis,”matahukum.id – Satuan Reserse Narkoba Polsek Mandau Polres Bengkalis sapu bersih dari Duri sampai ke Kandis serta meringkus delapan orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Reskrim Narkoba mulai melakukan penggerebekan pada Minggu 16 Agusutus 2026 sekitar pukul 21.31 WIB, di Jalan Duri–Dumai Km 18 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau.

Penggeledahan pertama, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku diantaranya berinisial P (38) dan M (25) dan dari kedua pelaku petugas mengamankan satu buah kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram, satu alat isap atau bong, dua plastik klip bening kosong, dua korek api, serta satu unit telepon seluler.

Masih di tempat kejadian yang sama, petugas kembali meringkus terduga pelaku seorang pria berinisial M (51) disebuah rumah, dalam penggeledahan tersebut petugas kembali mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan kotor 2,50 gram di dalam saku celana pelaku.

Kemudian pada Senin 17 Agustus 2026 sekira pukul 01.17 WIB, petugas beralih ke sebuah rumah di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau, petugas juga melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial IA (30) dan barang bukti berupa 8 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram.

Ke-esokan harinya, pada Selasa 18 Agustus 2026 sekira pukul 19.21 WIB, petugas kembali bergerak Desa Tengganau Jalan Lintas Duri – Pekanbaru Kecamatan Pinggir di depan sebuah gerai, petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku seorang pria berinisial SA (57) dari hasil penggeledahan polisi menemukan satu paket sedang dan enam paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhannya 4, 74 gram.

Tidak berhenti disitu, malam itu juga petugas kembali memburu ke Desa Kandis pada sekira pada pukul 20.20 WIB, petugas juga berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Lintas Duri – Pekanbaru KM. 84 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau, adapun ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial L.F.T (30) dan D.S (28) serta seorang anak berinisial M.R.T (16).

Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si yang didampingi oleh Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., beserta Kasat Resnarkoba AKP Tidak Laksono, S. Tr. K., S.I.K melalui Kasi Humasnya kepada media matahukim.id menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan perkara narkotika sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Mandau yang di bantu oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan hingga berhasil meringkus terduga pelaku L.F.T dan M.R.T serta D.S turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3, 64 gram dan tiga bungkus diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 391 gram.

Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, plastik klip bening kosong, karung beras dan kotak karton yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, tiga unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda PCX 150 warna merah.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta menerapkan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indoonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Para terduga pelaku narkotika tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *