Panipahan, (Matahukum.id)–Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Personel Polsek Panipahan kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu, 18 Juli 2026 mulai pukul 09.15 WIB.
Patroli difokuskan pada sejumlah titik strategis dan lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, di antaranya Jalan Bakti, Jalan ST, serta kawasan Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Kegiatan ini dipimpin oleh AIPDA Bambang, S.H. bersama personel KRYD dengan sasaran utama pencegahan tindak pidana Curas, Curat, dan Curanmor (C3), peredaran narkotika, kepemilikan senjata tajam maupun senjata api, serta aksi premanisme.
Melalui patroli preventif dan kehadiran aktif personel di tengah masyarakat, Polsek Panipahan terus memperkuat upaya pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan sekaligus membangun rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Hasil pelaksanaan KRYD menunjukkan situasi yang tetap terkendali dengan tidak ditemukannya tindak pidana C3, penyalahgunaan narkotika, kepemilikan sajam/senpi, aksi premanisme, maupun peredaran minuman keras (nihil). Kondisi ini menjadi indikator bahwa langkah preventif yang dilakukan mampu memberikan efek cegah dan meningkatkan stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Panipahan.
Polsek Panipahan akan terus hadir melalui patroli yang konsisten, responsif, dan humanis sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan lingkungan. Sinergi antara Polri dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan wilayah yang aman, tertib, serta bebas dari berbagai bentuk gangguan kamtibmas.
( Red)












