MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN –- Kerja keras dan kecepatan Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara kembali membuahkan hasil gemilang. Empat tersangka pelaku pencurian rumah kosong berhasil diringkus setelah melakukan aksi pengangkutan barang secara besar-besaran dari sebuah rumah yang telah lama ditinggalkan pemiliknya. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB, menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut kepada awak media.
“Polsek Dolok Batu Nanggar kembali membuktikan komitmennya dalam melindungi masyarakat. Empat tersangka pencurian rumah kosong berhasil diungkap oleh tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Liwusha Radot Siagian, SH. Ini adalah bukti nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, SH., MM., menjelaskan kronologi lengkap kejadian yang bermula dari telepon seorang tetangga kepada korban. Pada Minggu, 31 Mei 2026 sekira pukul 14.19 WIB, pelapor bernama Nursiah Pasaribu (60), wiraswasta, warga Jalan Merdeka Nomor 12, Kelurahan Serbalawan, menerima telepon dari saksi yang memberitahukan bahwa rumahnya diduga telah dibobol pencuri. Korban yang sudah pindah dan berdomisili di Medan sejak 2019 itu pun langsung melapor ke Polsek Dolok Batu Nanggar pada Senin, 1 Juni 2026 pukul 13.41 WIB.
“Rumah korban sudah ditinggalkan sejak 2019. Terakhir kali barang-barang di dalam rumah dilihat masih lengkap pada bulan Januari 2026. Para pelaku masuk melalui pintu belakang yang terlebih dahulu dibongkar, lalu mengangkut hampir seluruh isi rumah menggunakan sepeda motor,” ucap AKP Gunawan Sembiring.
Barang-barang yang hilang sungguh mengejutkan, mulai dari 310 pasang guci berbagai ukuran, 20 boneka ukuran besar, 15 tirai pintu, satu unit televisi Sharp 32 inci, kompor gas beserta dua tabung, mesin jahit, mesin air Sanyo, tempat tidur besi beserta lima tilam, sepuluh tas wanita, dua ambal, lima selimut, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.
Begitu laporan masuk, tim Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar langsung bergerak melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan penelusuran barang curian. Titik terang diperoleh dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang tidak dikenal menawarkan guci untuk dijual.
“Dari informasi tersebut kami memperoleh ciri-ciri orang yang menawarkan barang. Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial AKB yang diduga mengetahui dan terlibat dalam pencurian ini,” ungkap AKP Gunawan Sembiring.
Pengakuan AKB membuka jalan bagi penangkapan tiga tersangka lainnya. Dari hasil pengembangan tim yang dipimpin langsung IPDA Liwusha Radot Siagian, SH., tiga tersangka berinisial PRH, HG alias Deno, dan IS alias Putra Botak berhasil diamankan satu per satu. Keempat tersangka mengakui telah mencuri dengan cara masuk melalui belakang rumah dan mengangkut barang-barang menggunakan sepeda motor.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 12 karton berisi berbagai ukuran guci keramik, tiga karung berisi boneka, satu unit televisi LED Samsung 32 inci, satu unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BK 6001 TBH yang digunakan dalam aksi pencurian, serta berbagai barang bukti lainnya.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana jo Pasal 21 Ayat (1) KUHPidana.
“Tidak ada kejahatan yang bisa sembunyi dari jangkauan hukum. Polsek Dolok Batu Nanggar akan terus bekerja maksimal melindungi masyarakat,” pungkas AKP Verry Purba.
R, Dmk












