MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN -– Aksi peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, berhasil digagalkan oleh personil Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Seorang pria paruh baya berinisial D.F.H, 45 tahun, warga Pekan Tanah Jawa, ditangkap di Kampung Dalam, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa, 31 Maret 2026, sekira pukul 16.30 WIB, saat tersangka sedang menunggu calon pembeli sabu di depan rumah warga. Penangkapan tersangka yang sempat berusaha membuang barang bukti ini menjadi bukti nyata ketegasan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Keberhasilan operasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Jumat, 3 April 2026, sekira pukul 19.19 WIB.
“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Jawa. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum kami,” ujar AKP Verry Purba dengan tegas.
Berawal dari informasi masyarakat yang masuk pada hari Selasa, 31 Maret 2026, sekira pukul 15.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun mendapat laporan bahwa di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Tanah Jawa, kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, personil segera bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif ke lokasi yang dimaksud.
“Begitu informasi dari masyarakat diterima, personil langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Kecepatan respons ini sangat penting agar target tidak sempat melarikan diri atau mengamankan barang bukti,” ucap AKP Verry Purba.
Sesampainya di lokasi, personil Sat Narkoba menemukan pemandangan yang mencurigakan. Tersangka D.F.H terlihat sedang duduk santai di depan rumah warga, namun gerak-geriknya menunjukkan bahwa ia sedang menunggu seseorang yang hendak membeli sabu. Personil pun segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Momen penangkapan berlangsung dramatis. Saat tersadar sedang dikepung personil, D.F.H dengan cepat membuang sebuah kotak rokok merek Surya yang ternyata menyimpan narkotika jenis sabu di dalamnya. Namun upaya licik tersangka untuk menghilangkan barang bukti tersebut tidak berhasil, karena personil Sat Narkoba yang sigap langsung mengamankan kotak rokok beserta seluruh isinya sebelum sempat dipindahkan.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang kotak rokok yang berisi narkotika jenis sabu. Namun personil kami yang sudah berpengalaman langsung berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” ungkap AKP Verry Purba.
Dari hasil penangkapan, personil berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi sabu, 8 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan brutto 4,18 gram, 8 plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip sedang kosong, uang tunai Rp410.000, 1 unit handphone merek Redmi berwarna abu-abu, serta 1 kotak rokok Surya yang dijadikan wadah penyimpanan barang haram. Komposisi barang bukti tersebut mengindikasikan kuat bahwa D.F.H tidak hanya sebagai pengguna melainkan juga diduga aktif sebagai pengedar sabu di kawasan tersebut.
Dalam pengembangan kasus, tersangka D.F.H mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial R, warga Kampung Dalam. Pengakuan ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan jaringan dan memburu tersangka lain yang terlibat.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut menuju pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.
R, Dmk












