ROKAN HILIR, (Matahukum.id)– Praktik dugaan pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kabupaten Rokan Hilir kembali mencuat ke publik. Sebuah tumpukan kayu olahan jenis papan dan bloti dengan berat diperkirakan mencapai 5 ton ditemukan di depan kediaman seorang warga berinisial A, yang berlokasi di Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar,Kecamatan Bangko Rohil.
Berdasarkan pantauan dan laporan dari masyarakat setempat, aktivitas penumpukan kayu ini diduga bukan hal baru. Inisial A disinyalir merupakan pemain besar yang memasok kayu hasil rambahan dari kawasan Hutan Negara tanpa izin resmi.
Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik ini telah berlangsung lama dan terkesan kebal hukum.
“Ini sudah berlangsung lama. Inisial A ini diduga pemain partai besar. Kayu-kayu itu diambil dari hutan negara secara ilegal. Informasinya, kayu hasil olahan ini dikirim hingga puluhan ton ke daerah Dumai dan wilayah lainnya,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.
Tumpukan kayu yang terlihat jelas di pinggir jalan lintas tersebut memicu keresahan warga. Keberanian pelaku melakukan aktivitas di ruang terbuka secara terang-terangan dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum yang berlaku.
Kegiatan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana penjara serta denda yang sangat besar.
Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir dan pihak Gakkum KLHK, segera turun ke lapangan untuk melakukan penindakan tegas.
“Kami meminta APH segera menangkap pelaku dan menyita barang bukti. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap perusakan hutan negara yang dilakukan secara terang-terangan ini,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak inisial A belum memberikan keterangan resmi terkait kepemilikan dan asal-usul kayu tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian setempat terkait langkah hukum yang akan diambil.
(Redaksi)












