Blog  

Kuasa Hukum Tegaskan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi, Pimpred Suararokannews Kembali Disomasi

ROHIL, (Matahukum.id )–Polemik pemberitaan yang melibatkan pimpinan redaksi media online Suararokannews, Yeni Satria Oyon, terus bergulir. Kantor Hukum Erwanto Aman, S.H., M.H &Partners melayangkan somasi kedua pada Selasa (11/03/2026), setelah sebelumnya mengirimkan somasi pertama pada Senin (02/03/2026).

Somasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat pada 21 Februari 2026 yang menuding Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Rokan Hilir membekingi praktik make up ilegal dan perjudian di Bagansiapiapi.

Pihak yang disomasi menilai pemberitaan tersebut merugikan nama baik kliennya karena diterbitkan tanpa proses konfirmasi.

Menurut Kantor Hukum Erwanto Aman, somasi kedua dikirimkan setelah somasi pertama tidak mendapat tanggapan yang memuaskan. Surat somasi itu juga disebut telah disampaikan melalui pesan WhatsApp pribadi kepada pimpinan redaksi yang bersangkutan.

“Pemberitaan tersebut kami nilai merugikan klien kami karena tidak melalui proses konfirmasi sebagaimana prinsip keberimbangan dalam jurnalistik,” kata Erwanto Aman dalam keterangannya.

Sebelumnya, tanggapan terhadap somasi pertama disampaikan oleh Kantor Hukum Rahmad Hidayat dan Rekan selaku kuasa hukum Yeni Satria Oyon. Dalam pernyataannya, pihak kuasa hukum menyebut pemberitaan yang dimuat telah memenuhi standar pemuatan berita yang baik dan benar.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, seharusnya menggunakan mekanisme Hak Jawab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 angka 11, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab Pasal 2.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Kantor Hukum Erwanto Aman. Pihaknya menegaskan bahwa langkah yang ditempuh telah sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan.

Tanggapan Somasi Kantor Hukum Rahmad Hidayat Dinilai Belum Masuk Substansi Perkara.

Tanggapan yang disampaikan oleh Kantor Hukum Rahmad Hidayat atas somasi pertama dinilai belum menyentuh substansi pokok perkara yang dipersoalkan.

Pihak Kantor Hukum Erwanto Aman menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil kliennya telah sepenuhnya selaras dengan prosedur jurnalistik yang sah serta koridor hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut perwakilan tim hukum Erwanto Aman, ada beberapa alasan mengapa tanggapan dari pihak lawan dianggap tidak relevan terhadap pokok permasalahan:

Tanggapan dari Kantor Hukum Rahmad Hidayat dinilai hanya bersifat administratif atau prosedural, tanpa menjawab poin-poin pelanggaran hukum yang dituduhkan dalam somasi pertama.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan substansial,” ujar perwakilan dari Kantor Hukum Erwanto Aman.

Dalam sengketa pers dan hukum pidana, perdebatan mengenai “substansi” biasanya berkisar pada apakah sebuah konten merupakan produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers ataukah masuk dalam delik pidana umum seperti pencemaran nama baik.

“Kami telah menempuh tahapan sebagaimana mestinya, mulai dari penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi, pengiriman somasi, rencana pelaporan ke Dewan Pers, hingga kemungkinan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata,” ujar Erwanto.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti status media suararokannews yang disebut belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Kondisi tersebut, menurutnya, akan mempermudah langkah koordinasi dan klarifikasi ke Dewan Pers untuk memastikan status perusahaan pers yang bersangkutan.

Namun, tindakan membuat berita tanpa konfirmasi, berdasarkan unsur sakit hati, dan mencemarkan nama baik merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan dapat berimplikasi pada KUHP atau UU ITE.​

Berita tanpa konfirmasi dan berdasarkan sentimen pribadi melanggar pasal-pasal utama dalam KEJ:
​Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. (Unsur “sakit hati” termasuk dalam itikad buruk).

Hingga berita ini diturunkan, pihak pimpinan redaksi Suararokannews maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan lanjutan terkait somasi kedua yang dilayangkan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *