Kantor Hukum Erwanto Aman & Partners Layangkan Somasi Terkait Pemberitaan Hoaks Terhadap Ketua FPII Rohil

ROKAN HILIR ( Matahukum.id)– Kantor Hukum Erwanto Aman, S.H., M.H. & Partners secara resmi menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum pemberita yang menyebarkan informasi bohong (hoaks) terkait klien mereka, Ketua FPII Korwil Rohil.

Langkah ini diambil menyusul beredarnya pemberitaan yang menuding Ketua FPII Korwil Rohil membekingi pengusaha judi ilegal di Bagansiapiapi tanpa disertai bukti dan fakta yang valid.

Pihak Kuasa Hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang keji dan tidak berdasar. “Kami akan menindaklanjuti secara hukum terhadap penulis berita yang telah merugikan nama baik klien kami. Ini jelas melanggar UU ITE dan KUHP,” ujar Kantor Hukum Erwanto Aman menekankan beberapa poin hukum utama:

Pelanggaran UU ITE: Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang penyebaran berita bohong.

KUHP (Pasal 310 & 311): Terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang menyerang kehormatan seseorang.

Musmulyadi, menyoroti Rekam Jejak Penulis Berita
Dalam keterangannya, sosok di balik pemberitaan tersebut, yakni Yeni Satria Oyon alias Oyon, yang diduga memiliki rekam jejak kriminal di wilayah Rokan Hilir.

Berdasarkan data hukum yang dihimpun, Yeni Satria Oyon diketahui merupakan residivis kasus narkotika:

Maret 2018: Ditangkap di Bagansiapiapi terkait kepemilikan satu paket sabu.

Desember 2023: Kembali diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko di Jalan Bawal dengan barang bukti sabu, alat hisap (bong), dan kaca pirex.

Putusan Pengadilan: Berdasarkan data Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Register 21-03-2024), yang bersangkutan telah dijatuhi putusan hukum pada 28 Mei 2024.

“Sangat ironis jika seseorang dengan catatan kriminal narkotika dan status residivis justru menyebarkan narasi yang tidak berdasar terhadap institusi pers.

Kami akan segera melayangkan somasi resmi kepada yang bersangkutan,” tegas tim hukum.

Erwanto Aman & Partners juga menghimbau kepada masyarakat dan rekan media lainnya untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak memenuhi standar verifikasi jurnalistik dan hanya bertujuan untuk pembunuhan karakter (character assassination).

( Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *