MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN –- Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital. Melalui kegiatan bertajuk “Polri untuk Masyarakat”, Polres Simalungun mengikuti sosialisasi secara virtual yang menyoroti bahaya modus penipuan dengan cara meminjam telepon genggam atau gawai milik orang lain.
Kegiatan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dihubungi pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 10.20 WIB. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait maraknya kejahatan berbasis teknologi.
“Kegiatan ini kami ikuti secara virtual sebagai bentuk dukungan terhadap program Polri untuk masyarakat. Fokusnya adalah mengingatkan warga agar tidak lengah terhadap modus penipuan yang saat ini semakin halus dan cepat,” ujar AKP Verry Purba.
Menurutnya, salah satu modus yang kini sering terjadi adalah pelaku berpura-pura meminjam ponsel dengan alasan darurat. Pelaku biasanya hanya mengucapkan satu kalimat sederhana, “Pinjam HP sebentar,” lalu dengan cepat mengakses aplikasi tertentu atau membaca pesan masuk di layar korban. Dalam hitungan detik, akun media sosial, aplikasi perbankan, hingga dompet digital dapat diambil alih.
“OTP, SMS verifikasi, dan aplikasi keuangan adalah pintu utama yang wajib dijaga. Kalau itu sudah diketahui orang lain, dampaknya bisa langsung ke saldo dan data pribadi,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, banyak korban yang baru sadar setelah menerima notifikasi transaksi atau tidak bisa lagi mengakses akun miliknya. Pada saat itu, kerugian sudah terjadi dan proses pemulihan membutuhkan waktu panjang.
“Kami sering menerima laporan masyarakat yang mengaku awalnya tidak curiga karena pelaku terlihat sopan atau mengaku butuh bantuan. Namun setelah HP dipinjam, akun langsung dibajak. Ini yang harus menjadi pelajaran bersama,” ungkap AKP Verry.
Dalam kegiatan virtual tersebut, Polres Simalungun juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat agar tidak merasa tidak enakan saat menolak permintaan meminjam gawai, apalagi kepada orang yang tidak dikenal.
“Keamanan data jauh lebih penting dibandingkan rasa sungkan. Jangan ragu menolak dengan sopan. Itu bukan berarti tidak peduli, tetapi justru melindungi diri sendiri,” katanya.
Kegiatan “Polri untuk Masyarakat” ini diikuti oleh jajaran Polres Simalungun sebagai bagian dari penguatan peran Polri dalam bidang edukasi dan pencegahan kejahatan. Melalui pendekatan virtual, informasi dapat disampaikan lebih luas dan cepat, seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.
“Dengan mengikuti kegiatan ini secara virtual, kami berharap pesan kewaspadaan bisa sampai ke masyarakat Simalungun secara merata. Modus kejahatan berkembang seiring teknologi, jadi masyarakat juga harus ikut berkembang dalam hal kewaspadaan,” ujar AKP Verry.
Ia menambahkan, Polres Simalungun akan terus mengintensifkan sosialisasi, baik melalui media sosial, kegiatan tatap muka, maupun kerja sama dengan tokoh masyarakat dan perangkat desa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati, tidak mudah percaya, dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi. Jangan sampai hanya karena satu kalimat ‘pinjam sebentar’, kita harus menanggung kerugian besar,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Polres Simalungun berharap masyarakat semakin sadar bahwa kejahatan tidak selalu datang dengan cara kasar, tetapi justru lewat pendekatan yang tampak ramah dan sederhana. Pesan utamanya jelas, waspada modus “pinjam bentar” gawai, lindungi diri sebelum menyesal.
Kegiatan profesional Polri ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Simalungun, di bawah naungan Polres Simalungun dan Polda Sumatera Utara, terus berupaya hadir untuk masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan edukasi dan perlindungan sejak dini.
R, Dmk












