Presiden Perintahkan Bupati Bengkalis Selesaikan Perkara Warga Duri

Duri,”matahukum.id – Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara, memerintahkan kepada Bupati Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, untuk segera melakukan penangan perkara salah satu warga Duri atasnama (H. SRI hartono) yang saat ini sedang berseteru dengan pihak perusahaan Migas PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Ladang Minyak Duri.

Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia telah layangkan surat Nomor:B-24/D-2/Dumes/DM.05/11/2024 Tertanggal 25 November 2024 kepada Bupati Bengkalis terkait laporan dugaan penyerobotan lahan dan dugaan penimbunan limbah, Crude Oil Constaminasi Soll (COCS), oleh pihak PT. PHR WK Rokan – Duri tersebut.

Lebih lanjut Menteri Sekretaris Negara menjelaskan dalam surat tersebut menegaskan, penanganan pembayaran atas lahan milik Sri Hartono yang telah digunakan oleh PT Pertamina Hulu Rokan, yang terletak di Jalan Stadion Ujung, RT 02 RW 08, Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengakalis Riau berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1962.

Menteri Sekretaris Negara juga meminta kepada Bupati Bengkalis, atas hasil penanganan dan tanggapan atas pengaduan dimaksud kiranya dapat di sampaikan kepada kami, sebagai bahan laporan Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden Republik Indonesia.

Menurut Srihartono pada Kamis 12 Februari 2026 kepada media ini menjelaskan bahwa, objek yang di persengketakan berada di tiga lokasi sumur minyak Duri diantaranya, di daerah bekasap #105 dan bekasap  200 serta bekasap 201 sumur minyak baru yang di kelola oleh pihak PT. PHR Duri.

Lanjut Srihartono,” berdasarkan hasil pertemuan antara pihak PT. PHR dan Gakkum ESDM serta pihak korban (red Srihartono), bahwa penggunaan tanah hak miliknya oleh PT. PHR juga sudah diakui oleh Gakkum Kementerian ESDM-RI.

Tidak hanya itu, Gakkum Kementerian ESDM-RI melalui surat Nomor : T-245/PW.04/DHI/2025 Tertanggal 08 Desember 2025. juga sudah menyarankan kepada pihak PT. PHR untuk sesegera mungkin membayar atas timbulnya kerugian bagi pihak saudara Srihartono melalui mekanisme musyawarah perdamaian mediasi.

Namun sampai saat ini semua pihak masih menunggu reaksi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk melakukan sesuai surat arahan Mensesneg kepada Bupati Bengkalis,”harap-harap cemas H. Srihartono saat berkeluh kesah di sore hari itu.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *