Madiun (Matahukum.id)-Predikat Maidi sebagai Walikota Madiun diprediksi telah tamat, semenjak KPK menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/01/2026). Turut ditahan, dua orang yang terimbas perintah Maidi masing-masing TM, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun dan RR, swasta kepercayaan Maidi.
Status hukum ketiganya (dari 9 orang yang dibawa KPK ke Jakarta) sebagai tersangka ditetapkan setelah penyidik KPK yang memeriksanya sejak Senin (19/01/2026), meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Itu setelah penyidik memastikan, berdasar bukti-bukti, menyatakan status ketiganya memenuhi syarat sebagai tersangka.
Sedangkan 6 orang lainnya yang saat itu juga sudah sempat ‘rekreasi’ mengunjungi Gedung KPK, sudah dipulangkan karena tidak terbukti, setelah menjalani proses pemeriksaan intensif. Mereka masing-masing berinisial KP, Sekdin Disbudpora Kota Madiun, US, Wakil Ketua Yayasan STIKES BHM Madiun, EB, Ketua Yayasan STIKES BHM Madiun, IM, bekas orang kepercayaan Maidi, SK, Direktur CV. Mutiara Agung dan SG, pemilik RS Darmayu sekaligus developer PT. Hemas Buana.
Mengutip siaran pers yang dilansir KPK, Selasa (19/01/2026), menyatakan seluruh tersangka dan terperiksa menjalani proses hukum terkait kasus gratifikasi, korupsi, memeras dan fee proyek berskema Corporate Social Responsibility (CSR). Menilik siaran pers itu, Maidi tergambarkan sebagai pelaku utama tindak kejahatan. Lantaran, dialah yang menginisiasi, memerintahkan, menyuruh hingga menguasai uang haram tersebut.
Sementara sempat beredar isu di kalangan segelintir PNS setempat, Maidi akan dipulangkan lantaran tidak terbukti sebagai pelaku kejahatan tersebut. Namun hal itu dibantah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan tidak terdapat tersangka yang dipulangkan kecuali 6 orang yang tidak terbukti terkait kasus tersebut.
“Tidak benar KPK memulangkan yang berstatus tersangka. Kalau 6 orang lainnya memang sudah dipulangkan. Karena sementara tidak terbukti,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada media yang menghubunginya lewat pesan pendek, Rabu (21/01/2026).
Dalam rilis, saat operasi tangkap tangan yang berlangsung di rumah dinas Walikota Madiun Jl. Pahlawan sekira pukul 07.00, Senin (19/01/2026), KPK mengamankan uang tunai sebanyak Rp. 550 juta. Uang itu berasal dari tangan RR senilai 350 juta, dan dari tangan TM senilai Rp. 200 juta.
Asal usul uang senilai Rp. 350 juta tersebut didapat RR dari pihak STIKES BHM Madiun, sesuai arahan Maidi, dengan dalih uang sewa akses jalan selama 14 tahun, dengan alasan untuk keperluan dana CSR. Sedangan Rp. 200 juta disita dari tangan TM, yang diduga hasil memeras penyedia jasa/kontraktor terkait pemeliharaan jalan paket II senilai Rp. 1,1 miliar. Dimana Maidi memerintahkan TM meminta uang sebesar 6% dari nilai kontrak, namun terjadi kesepakatan hanya 4%.
Disebutkan, sejumlah uang hasil kejahatan yang dimungkinan masih dalam bentuk tabungan dan dalam penguasaan Maidi senilai Rp. 1,7 miliar. Rinciannya, pada Juni 2025, senilai Rp. 600 juta berasal dari pemilik RS Darmayu yang sekaligus developer PT. Hemas Buana, Sugeng Prawoto, diberikan kepada SK. Dari SK dilanjutkan kepada RR melalui dua kali transfer bank, sebelum akhirnya diserahkan kepada Maidi.
Sedangkan Rp. 1,1 miliar didapat Maidi dalam berbagai kejahatannya dari berbagai pihak, sepanjang periode pertama kepemimpinannya antara tahun 2019 sampai 2022.
Pelayanan PUPR Kota Madiun Lumpuh
Sumber layak dipercaya di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun menyebutkan, hingga saat ini belum ada kegiatan yang dilakukan para pegawai di kantor tersebut. Itu karena kepala dinasnya, TM, tersangkut persoalan hukum oleh KPK di Jakarta. Praktis kantor tersebut mengalami kelumpuhan pelayanan sementara waktu.
“Belum ada yang mulai kerja, Mas, sampai saat ini,” kata sumber PUPR Kota Madiun, kepada awak media
.
Dia katakan, sehari sebelum akhirnya disadari bahwa TM menjadi salah satu yang ter-OTT KPK, pada Minggu (18/01/2026) masih berlangsung kegiatan membahas Proyek Strategis Daerah (PSD) bersama walikota dan pihak terkait lainnya.
Selanjutnya, Senin pagi (19/01/2026) sebelum dipanggil hadir di Polres Kota sekira pukul 10.00, TM masih mengikuti apel hari Senin di luar. Sesaat kembali masuk Kantor PUPR, TM menuju Polres Kota dan tak kembali hingga saat ini.
“Minggu kemarin masih rapat PSD. Terus Senin pagi Pak TM ikut apel pagi di luar kantor. Masuk kantor sebentar, sekitar jam 10.00 Pak TM dipanggil ke Polres Kota. Kemungkinan berangkat ke Jakarta sekitar pukul 15.00 ke atas. Pokoknya suasana sudah hujan. Terus belum kembali sampai kini,” tutur sumber itu.
(yl)












