Matahukum.id/Rokan Hilir — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir kembali dihebohkan dengan persoalan tunda bayar yang dinilai signifikan dan berdampak pada terhambatnya roda perekonomian daerah. Dampak tersebut turut dirasakan oleh media lokal yang hingga kini belum menerima pembayaran dana iklan pemerintah.
Musmulyadi, Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kabupaten Rokan Hilir, menyampaikan kekecewaannya karena dana iklan senilai Rp650.000 yang telah ditayangkan sampai saat ini belum juga dibayarkan oleh pihak terkait.
“Iklan sudah ditayangkan sesuai kesepakatan. Karena itu kami meminta Pemkab Rokan Hilir segera melakukan pembayaran. Nilainya kecil, tetapi ini menyangkut komitmen dan penghargaan terhadap media,” ujar Musmulyadi.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran tersebut menunjukkan lemahnya perhatian pemerintah daerah terhadap media sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi publik. Ia pun meminta Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tunda bayar.
Sejumlah pihak menilai, tunda bayar bukan semata persoalan teknis, melainkan indikator lemahnya tata kelola keuangan daerah, yang dipengaruhi oleh perencanaan anggaran yang tidak realistis, pengelolaan kas daerah yang lemah, kualitas SDM pengelola keuangan yang belum optimal, serta tingginya ketergantungan pada dana transfer pusat.
Jika terus berulang, kondisi ini dinilai dapat merugikan penyedia jasa dan masyarakat, menurunkan kepercayaan publik, serta berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
(Redaksi )












