Ketua AJPLH Akan Gugat PT PKS Sindora Seraya Terkait Dugaan Pencemaran dan Plasma

Matahukum.id/Rokan Hilir — Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, S.H., M.H., M.Ling., C.Md., C.LA., menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap PKS PT Sindora Seraya berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak pada tiga kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir.

Selain dugaan pencemaran, PT Sindora Seraya juga dinilai tidak merealisasikan kewajiban penyerahan kebun plasma kepada masyarakat yang tergabung dalam koperasi desa setempat. Padahal, kewajiban tersebut merupakan janji manajemen perusahaan yang tertuang dalam kesepakatan tertulis dan ditandatangani puluhan tahun lalu.

Soni menegaskan langkah hukum akan ditempuh karena persoalan tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan kolam limbah bersifat kedap air. Menurutnya, kolam limbah yang tidak kedap air termasuk kategori pelanggaran berat.

Terkait kebun plasma, kewajiban sebesar 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, serta instruksi Menteri ATR/BPN.

Masyarakat juga mendesak Pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, untuk mencabut HGU PT Sindora Seraya karena dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat tempatan.

Saat dikonfirmasi media, Datuk Penghulu Bantaian sekaligus tokoh masyarakat, Imam mantan Humas PT Diamond Timber Raya menyatakan bahwa kewajiban kebun plasma 20 persen merupakan aturan yang harus dipenuhi pemegang HGU. Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum direalisasikan oleh perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sindora Seraya belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pencemaran lingkungan maupun realisasi kebun plasma tersebut.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *