MATAHUKUM.ID/MADIUN – Pemandangan mengoyak-oyak rasa nasionalisme terjadi di lingkungan Instalasi Pengujian Tangki Ukur Mobil, UPTD Metrologi Legal, Dinas Perdagangan Kota Madiun, Jl. Panorama Raya No. 1 Madiun, Jawa Timur. Di tempat itu bendera kehormatan bangsa Indonesia berkibar hanya dengan satu tali simpul, nyaris lepas dan terbang dari tiangnya.
Tiga jurnalis lokal media digital yang melintas langsung putar balik, mengabadikan momen menusuk rasa kebangsaan itu, Senin (15/12/2025) pukul 12.45. Sementara lalu lalang pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya nampak acuh, tak mempedulikan nasib panji Merah Putih sebagai pijakan hidup berbangsa dan bernegara itu.
Keprihatinan itu terasa lebih nyata manakala bendera tertiup angin, sehingga berkibar hanya dengan satu tali simpul di sisi warna Merah-nya saja. Disitu tergambarkan, Merah Putih tidak lagi berkibar gagah perkasa, melainkan hanya sekedar kain terombang-ambing angin tanpa daya.
Melihat fisik bendera yang seperti itu, dimungkinkan terjadi pembiaran oleh penanggung jawab kantor tersebut. Padahal, simbol kehormatan bangsa itu memiliki sejarah panjang heroisme para pahlawan. Bahkan, jauh sebelum proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, di abad 13 Majapahit telah mengibarkannya sebagai bendera kehormatan dan panji perang.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Harum Kusumawati, S.Sos., dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Selasa (16/12/2025), mengaku telah memerintahkan stafnya untuk segera memperbaiki kondisi bendera tersebut menjadi lebih terhormat.
Namun dia tidak menjawab, apakah terjadi pembiaran hingga kondisi bendera menjadi terbengkelai. “Terima kasih infonya. Saya sudah perintahkan agar segera diperbaiki,” ujarnya pendek.
Sementara Komandan Kodim 0803 Madiun, Letkol (Inf) I Nyoman Adhisaputra, yang dihubungi terpisah bersiap menyampaikan persoalan itu kepada instansi bersangkutan, untuk dilakukan perbaikan sebagaimana harusnya.
Adhisaputra juga memberi sinyal melakukan peneguran terhadap dinas perdagangan dimaksud, terkait pengibaran Merah Putih ‘berkaki pincang’ tersebut.
“Siap, kami sampaikan (kepada pihak terkait), untuk diperbaiki. Dan kami lakukan peneguran” tegas perwira menengah TNI itu.
Disebutkan Adhisaputra dalam wawancara sebelumnya, pelanggaran yang bersifat kelalaian atau ketidaktahuan yang berakibat ketidaksesuaian dalam pengibaran bendera Merah Putih, akan ditempuh langkah pembinaan dan penertiban terlebih dahulu.
Prinsipnya, menurutnya, penegakan aturan sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, tetap mengedankan edukasi dan pembinaan agar kehormatan simbol negara tetap terjaga.
(yl)










