MATAHUKUM.ID/MADIUN – Instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan RI, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jl. Serayu No. 141, Madiun, Jawa Timur, kepergok mengibarkan lambang kehormatan bangsa dan negara, bendera Merah Putih, bukan pada waktu jam kerja, Minggu (14/12/2025) pukul 16.41.
Kondisi memprihatinkan itu sempat diabadikan tiga orang jurnalis lokal media digital, dan berusaha mengonfirmasikannya kepada pihak terkait kantor itu. Namun situasi perkantoran sepi. Hingga diperoleh informasi dari sejumlah warga sekitar, bahwa bendera kebangsaan di kantor itu memang setiap hari berkibar nonstop.
Warga yang enggan menyebut namanya itu menjelaskan, pihaknya sering menyaksikan pemandangan memilukan itu setiap melintas di depan kantor tersebut. Meski begitu, dia mengaku tidak paham tentang boleh tidaknya mengibarkan Merah Putih tiada henti.
“Wah kalau itu sih, setahu saya, memang setiap hari terus berkibar. Entah cuaca panas atau hujan, pokoknya terus berkibar. Mungkin baru diganti kalau sudah lusuh dan sobek. Saya sendiri juga gak tahu, itu benar atau salah,” ujar warga yang enggan disebut namanya.
Salah seorang sekuriti berseragam safari warna gelap yang dimintai konfirmasi awak media di ruang resepsionis kantor tersebut, Senin (15/12/2025), mengaku tidak tahu kalau bendera di kantor tersebut terpasang pada hari libur.
Dia hanya mengatakan dengan intonasi enteng, “Mungkin lupa,” ucapnya singkat dan ringan tanpa beban, terkesan menyepelekan persoalan yang sebenarnya mendasar itu.
Sementara Komandan Kodim 0803 Madiun, Letkol (Inf) I Nyoman Adhisaputra, yang dimintai tanggapan terpisah melalui pesan singkat, menegaskan perlakuan terhadap bendera Merah Putih diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009, Tentang Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Ditandaskan Adhisaputra lebih lanjut, merujuk amanat salah satu pasal dalam perundangan tersebut, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana maupun denda. Hal itu bisa diterapkan, jelasnya, bilamana pelanggar diketahui dengan terang-terangan dan sengaja menodai, merusak, merobek, menginjak-injak, atau memperlakukan bendera Merah Putih secara tidak hormat.
“Jadi, setiap pelanggar, menurut undang-undang tersebut, bisa dipidanakan atau juga bisa didenda. Manakala pelanggar dengan sengaja memperlakukan bendera Merah Putih secara tidak hormat. Merusak, merobek, menginjak dan bentuk penghinaan lainnya,” tandas Pamen melati dua TNI itu bernada serius.
Disampaikannya lebih jauh, pada prinsipnya undang-undang tersebut mengatur ketentuan penggunaan bendera Merah Putih menyangkut waktu, kondisi dan kehormatannya.
Terkait temuan tersebut, tegasnya, pihaknya segera ambil langkah untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, agar ke depan semua instansi dapat memperlakukan simbol-simbol kehormatan negara secara lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(yl)












