Pengusaha Galian C -Diduga- Beroperasi dengan Perlindungan Aparat Penegak Hukum Simalungun

MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN — Sebuah kasus dugaan operasi galian C tanpa izin di Bandar Rejo, kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang sudah begitu lama beroperasi tanpa adanya tindakan dari pihak aparat penegak hukum mencuat ke permukaan, dengan tudingan bahwa oknum yang terlibat memiliki perlindungan dari aparat penegak hukum. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang adanya praktik ilegal, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut sumber, oknum galian C ini telah beroperasi selama beberapa bulan tanpa gangguan, diduga karena telah memberikan upeti kepada aparat penegak hukum setempat. “Mereka tidak pernah diganggu, padahal tidak memiliki izin,” kata seorang warga setempat yang tidak mau disebut namanya

Pihak berwenang belum memberikan konfirmasi resmi saat awak media ingin mengkonfirmasi tentang kasus ini, begitu juga pada saat awak media ini ingin mengkonfirmasi kepada Kapolres Simalungun,AKBP, Marganda Aritonang, S.H, S.IK, M.M, tidak mau mengangkat handphone, begitu juga dengan pangulu Nagori Bandar Rejo, Heri Sinaga, kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun bahkan dihubungi melalui WhatsApp tidak ada balasan atau jawaban

Tudingan ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di daerah ini, apakah ada upaya sistematis untuk melindungi kegiatan ilegal. atau sudah di cocoti upeti, agar leluasa melakukan galian C ilegal tersebut tanpa tersentuh hukum

Kami berharap pihak berwenang aparat penegak hukum, Kapolda Sumut, Irjen pol Whisnu Hermawan Februanto S.IK, M.H, dapat menyelidiki kasus ini secara transparan dan adil, Tangkap oknum-oknum pelaku yang terlibat galian C ilegal tersebut, karena sudah merusak alam, dan membuat gangguan banyak debu dikarenan tanah banyak berserakan

R, Dmk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *