Bengkalis,”matahukum.id – Reskrim Tipidter Polres Bengkalis yang dibantu oleh Polsek Rupat bongkar jaringan dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) pada hari Kamis 6 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah Jalan Sri Menanti RT.005/RW.002 Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi tersebut berdasarkan LP A / 14 / XI / 2025 / SPKT / RIAU / RES- BKS / tanggal 6 November 2025, Satreskrim Polres Bengkalis yang dibantu Reskrim Polsek Rupat Utara telah berhasil mengamankan 1 orang diduga Pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) R (38) warga Jalan Sri Menanti RT.005/RW.002 Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel yang didampingi Kanit Tipidter Polres Bengkalis Ipda Fachri menjelaskan, selain tersengka turut juga diamankan barang bukti 6 unit Handphone serta 4 buah Paspor untuk korban.
Lanjut Polres Bengkalis, Tipidter telah berhasil juga selamatkan para korban & saksi TPPO diantaranya, M.R (46) warga Desa Uteun Geulinggang Aceh. kemudian I.A.W (35) warga Aekkanopan Timur Sumatra Utara. M.T (32) warga Desa Sentang Sumatra Utara. N (27) warga Purnama Kota Dumai. D.P (26) warga Sandaran Galeh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. M.N (28) warga Desa Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir. M.M (22) warga Desa Indra Yaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu bara Provinsi Sumatra Utara. dan S (35) warga Desa Lima Laras Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara sebagai Tenaga Kerja Indonesia.
Begini Kronologis Penangkapannya, Pada Hari Kamis, Tanggal 6 November 2025 Sekira Pukul 23:00 WIB, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Rupat tepatnya di sebuah rumah yang berada di Jalan Sri Nanti Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat ada penempatan PMI Illegal yang akan di berangkatkan Ke Negara Malaysia.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan ke lokasi informasi tersebut, sekira Pukul 01:30 WIB Tim melihat lokasi rumah yang mencurigakan, Kemudian Tim Opsnal Polsek Rupat Utara menggedor rumah, tidak dibuka dan melihat beberapa orang Berhamburan lari dari pintu belakang rumah, sebagian Tim berpencar mengejar dan mengamankan 2 Orang PMI Illegal.
Sementara sebagian Tim yang sudah masuk ke dalam rumah menemukan 3 PMI Illegal dan 1 orang pemilik rumah atasnama (R) selanjutnya Tim menanyakan Kenapa PMI Illegal bisa berada di dalam rumah tersebut, saat itu Para PMI Illegal yang sudah diamankan menerangkan bahwa mereka akan diberangkatkan ke Negara Malaysia untuk Bekerja.
Dan Para PMI Illegal sudah berada di rumah tersebut selama 2 malam dan Sebelumnya 3 hari ditempatkan di Penginapan Jaya yang berada di Desa Pangkalan Nyirih sebanyak 16 Orang.
Selanjutnya Setelah dari penginapan 16 orang PMI Illegal sempat dibawa ke pantai untuk diberangkatkan Ke Malaysia Namun Ke 16 orang PMI Illegal tersebut tidak ada Kejelasan dan mereka terlantar di Pantai tersebut.
Keesokan harinya para PMI Illegal dijemput oleh 3 orang Laki-laki masing-masing menggunakan Sepeda Motor yang salah satunya pemilik rumah atasnama (R) menempatkan 10 orang PMI Illegal di dalam Rumahnya menunggu waktu diberangkatkan.
Kemudian disisi lain yang 4 orang PMI Illegal Perempuan tidak tahu dibawa kemana oleh pelaku lainnya.
Setelah kemudian saudara (R) menerangkan bahwasanya Ke 10 orang PMI Illegal tersebut sengaja ditempatkan dirumahnya atas kerjasamanya dengan saudara DK (DPO) dan DD (DPO).
Masih menurut Polres Bengkalis, lalu Tim membawa pemilik rumah dan 5 PMI ke Kantor polsek untuk di mintai keterangan lebih lanjut, dan pada hari kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 11:00 WIB, sebanyak 3 orang PMI menyerahkan diri ke kantor polsek rupat utara.(mir)












