MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN— Proyek pembangunan leningan parit di ruas Jalan Lintas Kerasaan–Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan tajam dari warga. Pekerjaan yang disebut sebagai aspirasi salah satu anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari Partai PDI Perjuangan Dapil 3 ini diduga tidak memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan umum.
Pantauan di lapangan menunjukkan, material pasir, batu, serta aktivitas pengadukan semen dan pasir dilakukan langsung di badan jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengendara yang melintas. Beberapa warga mengaku khawatir karena kondisi jalan menjadi licin dan sempit, terutama saat jam sibuk dan malam hari.
> “Sudah beberapa kali hampir terjadi kecelakaan, apalagi malam hari. Harusnya kontraktor paham kalau ini jalan lintas padat kendaraan,” ujar Junaidi, salah satu warga setempat, Jumat (31/10).
Diduga, pelaksana proyek tidak menerapkan standar keselamatan kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Selain itu, proyek beranggaran publik seperti ini seharusnya memasang papan informasi pekerjaan sesuai amanat Pasal 24 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai proyek, serta pihak pelaksana. Namun, dari hasil penelusuran, papan proyek belum tampak terpasang di lokasi.
Aktivis sosial Ridho Simanjuntak turut mengkritik lemahnya pengawasan dinas terkait.
> “Kalau proyek aspirasi pun tetap uang rakyat. Maka harus transparan dan memenuhi aturan keselamatan kerja. Jangan karena ‘aspirasi dewan’, lalu semua dilonggarkan,” tegasnya.
Warga berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun segera turun ke lapangan melakukan evaluasi dan penertiban. Jika terbukti lalai dalam penerapan K3, pelaksana proyek bisa dijerat dengan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku.
Team.












