MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN —” Pemerintah Nagori Talun Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, menggelar rapat resmi dengan tema “Penyelenggaraan Anggaran Dana Tahun 2026”, Jumat.26/09/2025. Acara berlangsung di balai nagori dan dipimpin langsung oleh Pangulu Nagori Talun Rejo, Bapak Waris.
” Rapat ini dihadiri oleh masyarakat setempat, tokoh masyarakat, Wakil Camat Pematang Bandar Bapak Sirait, Pendamping Desa Ibu Peni, Wakil Maujana Bapak T.B. Purba, serta Bhabinkamtibmas Bapak J. Samosir.
” Dalam sambutannya, Pangulu Nagori Talun Rejo, Bapak Waris, menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan penuh transparansi dan akuntabilitas. “Dana desa adalah milik masyarakat. Maka penggunaannya wajib disesuaikan dengan kebutuhan prioritas pembangunan dan kepentingan bersama,” ujarnya.
” Wakil Camat Pematang Bandar, Bapak Sirait, juga menyampaikan dukungan dan mengingatkan agar setiap perencanaan anggaran selaras dengan aturan perundangan yang berlaku. Hal senada juga disampaikan oleh Pendamping Desa Ibu Peni yang memberikan arahan teknis terkait mekanisme penyusunan anggaran, serta Wakil Maujana Bapak T.B. Purba yang menekankan pentingnya aspirasi masyarakat sebagai dasar prioritas pembangunan.
” Bhabinkamtibmas, Bapak J. Samosir, menambahkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap dijaga dalam setiap proses pembangunan desa.
” Sebagai landasan hukum, penyelenggaraan dana desa diatur dalam:
” Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (1) huruf d yang menyebutkan bahwa desa berhak mendapatkan alokasi anggaran dari APBN.
” Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menegaskan dana desa wajib digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi, peningkatan SDM, serta pembangunan infrastruktur berbasis kebutuhan masyarakat.
” Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, Pasal 19 yang mengatur bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
” Rapat berjalan lancar dan penuh musyawarah. Masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi terkait pembangunan yang diharapkan dapat direalisasikan melalui anggaran tahun 2026.
” Dengan adanya rapat ini, Pemerintah Nagori Talun Rejo berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
( R, Dmk)












