Kantor Pangulu Tenera Diduga Sarang Korupsi, Tanpa Papan Transparansi

MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN–Simalungun, 25 September 2025 – Masyarakat Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, mulai gerah melihat kondisi kantor pangulu yang tidak memasang papan transparansi anggaran dan program kerja. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparat nagori.

Seharusnya, setiap penggunaan dana desa wajib diumumkan secara terbuka kepada publik melalui papan informasi realisasi APBDes, namun faktanya kantor pangulu terlihat kosong dari papan transparansi. Kondisi ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah nagori tidak menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.

Padahal, aturan sudah sangat jelas. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 40 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah desa wajib menginformasikan kebijakan pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat secara terbuka. Tidak adanya papan transparansi bisa dikategorikan sebagai indikasi korupsi terselubung karena masyarakat tidak bisa mengawasi keluar-masuknya anggaran.

Apabila terbukti ada penyelewengan anggaran, aparat nagori dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang menyebutkan:

> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Masyarakat menilai, **ketertutupan informasi di kantor pangulu bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan upaya sistematis menutup akses publik agar dugaan praktek korupsi..

( RJ/R,D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *