Bengkalis,”matahukum.id – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis pada Selasa 23 September 2025 menerima kunjungan silaturahmi dari keluarga besar Diana asal Muar, Malaysia.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kasubbag Tata Usaha Kemenag Bengkalis.
Kedatangan keluarga dari negara tetangga ini disambut hangat oleh Kepala Kantor Kemenag Bengkalis, H. Khaidir, didampingi Kasubbag TU H. Ibrahim serta Kepala KUA Kecamatan Bengkalis, Suhardi.
Suasana pertemuan berlangsung akrab, penuh kekeluargaan, dan diwarnai dialog yang cair.
Maksud kunjungan keluarga tersebut adalah untuk melakukan konsultasi terkait administrasi pernikahan dan perceraian sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, H. Khaidir menyampaikan sambutan hangat kepada para tamu.
Ia juga berbincang santai mengenai berbagai hal. “Kami menyambut baik kunjungan ini, semoga silaturahmi yang terjalin dapat memberi manfaat dan semakin mempererat persaudaraan,” ungkapnya.
Selain membahas prosedur pernikahan, dialog juga menyinggung persoalan yang berkaitan dengan perceraian.
H. Khaidir turut memberikan penjelasan mengenai hukum dan syariat pernikahan di Indonesia, sehingga para tamu memperoleh pemahaman yang utuh dan jelas.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Bengkalis, Suhardi, menambahkan penjelasan mengenai pentingnya kelengkapan administrasi dalam proses pernikahan.
Menurutnya, hal ini sangat diperlukan agar pelaksanaan pernikahan berjalan tertib serta sah secara hukum maupun agama.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai administrasi perceraian lintas negara.
Hal ini penting diperhatikan mengingat perbedaan aturan hukum dan prosedur di masing-masing negara.
Sehingga dibutuhkan pemahaman yang tepat agar segala proses dapat berjalan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata pelayanan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis dalam memberikan bimbingan dan kepastian hukum, tidak hanya bagi masyarakat lokal, tetapi juga bagi warga dari negara tetangga.
Dengan demikian, urusan pernikahan maupun perceraian dapat berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.(kemenagbkls)












