Diduga BPN Bengkalis Sengaja Persulit Warga Pengurusan Sertifikat Tanah

Bengkalis,”matahukum.id – Warga Bengkalis mengeluhkan pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis, khususnya dalam pengurusan sertifikat tanah yang hilang yang dinilai berbelit-belit dan diduga sengaja dipersulit. Bahkan harus menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian.

Andi, salah seorang warga Bengkalis – Riau menuturkan, dirinya sudah mengurus sertifikat pengganti sejak Maret 2025 lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak BPN kapan suratnya bisa selesai.

“Semua berkas sudah saya lengkapi sesuai persyaratan. Tapi setiap kali ditanyakan, jawabannya selalu menunggu. Pernah juga dikatakan dokumen tidak ditemukan. Ini membuat kami bingung dan kecewa,” ungkapnya, Senin (20/9/2025).

Ia menyebutkan, pengurusan surat sertifikat prona milik orang tuanya yang hilang, sebenarnya ingin di anggunkan ke bank untuk pengobatan orang tuanya.

“Ya, jadi terkendala. Karena pembuatan salinan surat sertifikat di BPN sampai saat ini belum selesai. Sementara ini mendesak untuk biaya pengobatan orang tua kami,” ujarnya.

Keluhan serupa datang dari warga lainnya yang merasa pelayanan BPN jauh dari harapan. Mereka menilai, alih-alih membantu masyarakat, proses administrasi justru terkesan berbelit dan tidak transparan.

“Saya mengurus sejak tahun 2024 lalu, dan ketika ditanya petugas selalu membuat alasan yang tak masuk akal. Pelayanan ini sangat menyulitkan masyarakat,” ujar Oyon, warga Bengkalis.

Ia mengaku, membuat surat permohonan sita hak tanah pada 13 Januari 2025, baru teralisasi dan dikembalikan Juni 2025 dan pada 3 Juli kembali diajukan dan pada tanggal 3 September 2025 baru direspon, dengan menerbitkan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) sesuia surat perintah stor (SPS) tanggl 9 september 2025.

“Masing-masing SKPT yang saya urus ada 4 surat. Tapi pelayanannya sangat menyilitkan saya sebagai masyarakat kurang mampu,” jelasnya.

Ia menilai, pelayanan BPN Bengkalis ini aneh, kalau pengurusannya melalui pintu belakang cepat dilayani. Tapi kalau dilakukan secara normal, sesuai prosedur sangat lambat.

“Apakah karena saya orang miskin, maka pelayannya lambat. Kalau orang berduet cepat dilayani. Seharus dalam memberikan pelayanan harus sama dan sesuai aturan yang berlaku,” harapnya.

Menanggapi hal ini, seorang pemerhati hukum pertanahan, Andi Saputra SH juga menilai, bahwa BPN seharusnya memperkuat sistem pelayanan publik, terutama dalam hal keamanan dokumen negara.

“Ketika sertifikat tanah hilang, masyarakat berhak mendapat kepastian hukum yang jelas. BPN memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan tidak mempersulit. Apalagi sertifikat merupakan dokumen penting yang menyangkut hak kepemilikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika masyarakat terus dipersulit, bukan tidak mungkin akan timbul persoalan hukum baru, termasuk potensi konflik lahan di kemudian hari.

Masyarakat berharap, BPN Bengkalis segera melakukan evaluasi internal serta memperbaiki sistem pelayanan agar lebih cepat, transparan, dan ramah terhadap masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Bengkalis Firdaus Alfiat SST yang ingin dikonfirmasi Wartawan di kantornya pada Senin (22/9/2025) belum berhasil ditemui. Bahwa Wartawan sudah menunggu cukup lama atau sekitat 1,5 jam, namun tak kunjung mau dijumpai.

“Maaf Pak. Pak Kakan masih sibuk dan nampaknya masih rapat dengan staf,” ujar ptugas Satpam BPN Bengkalis Nanda.

Wartawan juga ingin memastikan untuk mengkonfirmasi kembali ke Kakan BPN Bengkalis, lagi-lagi petugas Satpam yang sudah tiga kali keluar masuk ke ruang Kakan BPN belum mau ditemui.

“Saya segan Pak. Karena masih rapat dengan staf didalam ruangnya. Maaf ya Pak,” ucap Nanda dengan nada sopan.(team/red)

 

Keterangan Foto
Bagian pelayanan di BPN Bengkalis sudah sepi pengunjung saat wartawan berada di Kantor BPN Bengkalis, Senin (22/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *