Siak,Kecil,Riau,”matahukum.id – Telah viral terkait mafia ilegal logging tidak tersentuh hukum Sejak tanggal 20 Maret 2024 yang diberitakan oleh media online cahayanews di Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis – Riau.
Berangkat dari viralnya informasi ilegal logging tersebut, oleh media matahukum.id ini mencoba konfirmasi langsung kepada Kapolsek Siak Kecil IPDA Eko Wahyu Nursitiyawan Besari, pada Kamis 21 Maret 2024 Kapolsek menjawab media ini,”siang ketua ada info? Dimana pas posisi ketua? Biar kami cek TKP ya.
Menjelang beberapa menit kemudian Kapolsek Siak Kecil AIPDA Eko menghubungi kembali media matahukum.id meminta untuk diberikan kepastian titik yang tepat aktifitas kegiatan ilegal logging tersebut.
Kemudian oleh penulis ini berusaha untuk memberikan tanda-tanda lokasi titik keberadaan kegiatan illegal logging tersebut, dengan cara mengirim sebuah poto terbaru yang tercantum tanggal 20 Maret 2024, Kapolsek Siak Kecil AIPDA Eko bersama rekan personil langsung turun cek TKP, dan tidak ditemukan aktivitas kegiatan ilog seperti sawmil.
“Namun kami akan pantau terus jika ada kegiatan yang melanggar hukum akan kami proses sesuai ketentuan,” Tegas kapolsek.
Berita sebelumnya oleh cahayanews yang telah viral di kalangan masyarakat kira-kira seperti di bawah ini
Siak kecil – ( 20/03/2024) saat ini kepolisian Polda Riau dan pihak dari kehutanan provinsi Riau sangat menjaga kelestarian hutan lindung, bahkan beberapa bulan lalu pihak Polda Riau dan kehutanan melakukan razia kepada oknum mafia ilegal logging (ilog) dan penumbangan liar di sungai linau kecamatan Siak kecil, kabupaten Bengkalis provinsi Riau, desa bandar jaya yang sering disebut lahan dua.
Namun sayang nya hingga saat ini para pelaku mafia Ilog dan penumbangan liar masih juga bebas melakukan penumbangan liar di wilayah tersebut, Bahkan beberapa hari lalu sebelum bulan puasa tiba para mafia Ilog tersebut masih melakukan kegiatan nya.
Bahkan setiap malam puluhan mobil yang keluar dari lokasi yang sering di sebut lahan dua, desa bandar jaya.
Pantuan wartawan di temukan mesin pemotong kayu desa sungai linau kecamatan Siak kecil kabupaten Bengkalis, mesin pemotong Ilog tersebut yang diduga bernama KANON, yang merupakan warga desa sungai linau.
Lanjut, Terpantau di lokasi mesin pembelah Ilog terdapat beberapa orang dewasa di duga karyawan pemotongan kayu dan ada seorang wanita yang mengaku sebagai istri saudara dari pak kanon, di duga pemilik kayu dan mesin pemotongan (sowmill).
Ketika di tanya wartawan keberadaan saudara kanon, namun sang istri menjawab suami nya sedang keluar kota.
“Suami saya lagi di pekanbaru gak ada dia di rumah, pergi dari pagi ke rumah saudara nya yang berada di kerinci, mungkin ada keperluan lain saya juga kurang tau bang, besok aja lah bang kesini lagi, kalo memang ada perlu besok aja datang” bebernya.
Dengan rasa penasaran awak media mencoba meminta nomor ponsel saudara kanon guna konfirmasi terkait mesin pemotong kayu dan kayu tersebut berasal dari hutan mana, namun sayang nya istri dari saudara kanon hanya memberi kan nomor yang diduga palsu tidak dapat di hubungi, karna beberapa kali wartawan menghubungi namun panggilan tersebut tidak kunjung masuk.
“Itu nomor suami saya bang saya aja gak bisa nelpon suami saya, udah bang itu aja lah nomor nya mana ada lagi yang lain” cetusnya.
Berkaitan dengan perlindungan dari terjadinya illegal logging yang di atur dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur dengan tegas larangan-larangan bagi setiap orang agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.
Maka kami meminta kepada pihak-pihak terkait agar segera menindaklanjuti pembalakan liar tersebut.(red)