UPP Syahbandar Panipahan Melanggar Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.5 Tahun 2019

Matahukum.id/Rokan Hilir (Rohil) – Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, Riau, kembali menjadi sorotan. Belum lama ini, beredar kabar dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kapal, termasuk sertifikat Pas Kecil untuk nelayan. Dugaan ini sangat memprihatinkan, terutama karena pemerintah telah membebaskan biaya pengurusan sertifikat Pas Kecil bagi nelayan kecil dengan kapal berukuran di bawah 7 GT.

Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.5 Tahun 2019, nelayan kecil tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pengurusan sertifikat Pas Kecil. Namun, pelayanan di UPP Syahbandar Panipahan sepertinya tidak mengindahkan aturan ini, sehingga nelayan masih harus membayar biaya yang tidak seharusnya.

Masyarakat nelayan Panipahan merasa dipersulit dalam pengurusan dokumen kapal. Selain itu, mereka juga mengungkapkan bahwa kepala kantor UPP Syahbandar Panipahan sering tidak masuk kantor, sehingga memperburuk pelayanan.

Masyarakat nelayan Panipahan menuntut pelayanan yang baik dan transparan dari UPP Syahbandar Panipahan. Mereka berharap agar kepala kantor UPP Syahbandar Panipahan dapat memperbaiki kinerjanya dan memberikan pelayanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam menghadapi masalah ini, masyarakat nelayan Panipahan dapat melaporkan dugaan pungli dan pelayanan buruk kepada instansi yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau Ombudsman Republik Indonesia. Dengan demikian, diharapkan pelayanan di UPP Syahbandar Panipahan dapat diperbaiki dan nelayan dapat memperoleh pelayanan yang baik dan transparan.

Pihak UPP Syahbandar Panipahan Belum Berhasil Dikontak

Pihak UPP Syahbandar Panipahan belum berhasil dikontak untuk memberikan keterangan terkait dugaan pungli dan pelayanan buruk yang dilaporkan oleh masyarakat nelayan Panipahan. Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan baru.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *