MATAHUKUM.ID/DURI -Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Rumpun Sakai Melayu Bersatu Riau (LSM-RSMBR) Afrizal, S.H minta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkalis tindak tegas Oknum PT Indriilco Bakti (PT.IDB) yang beralamat Jalan Lintas Duri -Dumai Kulim km 8 Desa Balai Makam,diduga tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal justru menerima tenaga kerja yang tidak ber-ktp Bengkalis,hal ini sudah di sampai sepekan yang lalu,namun tidak ada tanggapan serius oleh dinas terkait.
Ketua Umum LSM-RSMBR Afrizal, S.H mengatakan merujuk Perda No. 3 Tahun 2022 Tentang Pelayanan, Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal telah mengatur akan hal itu. Namun sayangnya, hal ini diduga malah dikangkangi oleh perusahaan tersebut. Tentunya hal ini sangat di sayangkan, apa lagi hingga berita kedua ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari dinas terkait.
Menanggapi hal ini,Afrizal, S.H merasa sangat heran dengan sikap dinas terkait akan hal ini. Menurutnya, pihak perusahaan sudah jelas-jelas melanggar Perda yang sudah ada.
“Apa perusahaan menganggap Perda itu dibuat sekedar pajangan, sehingga tidak ada kewajiban bagi mereka untuk mematuhinya? Atau memang perusahaan menganggap tenaga kerja lokal ini tidak berkompeten. Lalu pertanyaannya kita, kenapa sampai hari ini pihak terkait terkesan diam saja? Ada apa ini?,”ujar Afrizal dengan penuh rasa kecewa kepada media ini Senin (25/8/25).
Dalam hal ini dinas ketenagakerjaan diminta serius menangani permasalahan yang terjadi dan merujuk Perda No. 3 Tahun 2022 agar tidak menimbulkan rasa kecemburuan sosial ditengah-tengah masyarakat.
“Saya minta kepada pihak terkait segera mengambil langkah tegas akan perusahaan ini. Jangan sampai dibiarkan mereka mengabaikan Perda dan seolah-olah menganggap tenaga kerja lokal ini tidak berkompeten?, di Bengkalis ini banyak yang sudah SDM yang memiliki skill yang dibutuhkan perusahaan. Jika Perda saja mereka berani kangkangi, apa lagi nasib tenaga kerja lokal,? Kan begitu,?”pungkasnya.
(Rusdi.s,h.)












