MATAHUKUM.ID/Dumai-Maraknya permasalahan sengketa lahan dibeberapa daerah akhirnya mencuat juga sampai di Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.(Senin 18 Agustus 2025).
Pasalnya, Lahan di Jln. Sudirman dengan ukuran Ukuran 250 X 80 Depa milik ahli waris M. Rais dari jaman dahulu bernomor register 33 tahun 1960 tidak pernah bermasalah dan bersengketa dengan pihak manapun juga, Pemilik dan pihak ahli waris juga pada tahun 2019 telah mendapatkan putusan Ingkrah yg dibuktikan dengan adanya dokumentasi saat badan Instansi, BPN (Dalam Undangan), Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim melakukan sidang lapangan pada lokasi tersebut dan menyatakan lahan tersebut tidak ada bermasalah kepada ahli waris.
Diketahui tanah tersebut juga berada dalam pengawasan Pengacara Hukum M. Simanulang, S.H dan Rekan yang ditunjuk oleh para ahli waris sebagai penerima Kuasa Khusus apabila ada terjadi permasalahan dalam objek tanah tersebut.
Saat awak media melakukan kroscek dilapangan ternyata ada ditemukan pada sepadan kanal yang berdekatan dengan kampung kuliner taman bukit gelanggang, Diduga kuat telah dilakukan upaya penyerobotan atau ahli fungsi tanpa seizin pihak pemilik dan ahli waris dengan ukuran beberapa meter sebagai jalan oleh oknum badan instansi di Kota Dumai, Perihal tersebut dapat dilihat melalui aplikasi rencana tata ruang Kota Dumai.
Dijelaskan oleh pihak ahli waris “Datok Maulana” Tanah tersebut bukan lahan tidur, Karena dari surat keterangan memiliki atau mengusahakan terbit pada tahun 1960 kami telah kelola dan kuasai secara turun temurun, dan dibuktikan saat sidang lapangan pada 19 februari Tahun 2019, Itulah salah satu faktanya kami telah melakukan upaya perlindungan Hukum terhadap tanah yang menjadi hak kami.Ucapnya.
“Kalau memang benar ada upaya pengurangan tanah kami pada sistem rencana tata ruang Kota Dumai yang terdahulu ataupun saat sekarang ini, Meskipun hanya beberapa meter saja, Saya meminta dengan tegas agar badan instansi terkait untuk melakukan Pembatalan warkah pada sistem tersebut, dan itu harus mereka buktikan dengan adanya berita acara”.Sambungnya.
Pada dasarnya tanah tersebut memang hak mutlak peninggalan orang tua kami, jadi wajib hukumnya kami jaga dengan baik, Harapan saya tanah tersebut segera dapat dilakukan pemutahiran dokumen hak milik hingga ketingkat Sertifikat agar kami dapat melakukan pembayaran pajak BPHTB dan PBB-Nya secara rutin dan secara teratur.Tutupnya.
(Dul)












