Setelah Diberitakan Polsek Pinggir Baru Menerima Laporan Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Pinggir,Riau,”matahukum.id – Dua hari yang lalu pihak Keluarga korban, dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini, pernah mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Pinggir Polres Kabupaten Bengkalis, untuk meminta perlindungan dan melaporkan perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur, pihak keluarga korban tidak sendirian, namun didampingi juga oleh beberapa warga dan anggota keluarga yang lainnya.

Namun pupus harapannya mereka pihak keluarga korban anak di bawah umur ini, dikarenakan Polsek Pinggir belum menerima pengaduan untuk di tingkat menjadi laporan polisi, dan akhirnya pihak keluarga korban anak di bawah umur meminta bantuan dari beberapa rekan-rekan wartawan.

Setelah diberitakan oleh media berbasis online tentang keluarga korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur, akhirnya pada Sabtu 9 Maret 2024, Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pinggir telah menerima laporan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Orang Tua dari korban dugaan persetubuhan Prisdanti (36) warga Desa Pinggir kembali mendatangi Mapolsek Pinggir untuk melaporkan perkara dugaan persetubuhan anaknya (bunga, 15) dan berharap supaya terduga pelaku segera di tangkap dan di minta pertanggungjawabannya di mata hukum.

Menurut pelapor,”pelaku seorang laki-laki diduga inisial IN (21) yang juga ponakan dari suaminya.

Ketika diwawancarai awak media Pridianti (ibu korban) mengatakan, Hari Sabtu 9 Maret 2024 Pagi ini kita mendatangi kembali Kantor Kepolisian Sektor Pinggir guna melaporkan kasus persetubuhan/penodaan anak saya (15).

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu dalam perkara musibah yang menimpa keluarga kami, harapan saya semoga pelaku cepat tertangkap,”Ucap Prisdanti.

Menurut Prisdanti (ibu korban) Peristiwa terjadi kepada anak saya, bunga (15) di Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, sekira pada Senin (29/11/2023) Jalan lintas Duri-Pekanbaru di hotel, dengan laporan saya sesuai LP/99/111/2024/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR.tanggal 09 Maret 2024.

Setelah melaporkan kejadian yang dialami anaknya, pelapor Prisdanti berharap, “Terhadap pelaku yang telah merusak masa depan anaknya, saat ini pelaku masih berkeliaran, agar pelaku segera ditangkap oleh polisi dan diberikan hukuman setimpal”.harap ibu korban sambil bersapukan tangan memohon.(rilis/FN/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *