MATAHUKUM.ID / SIAK – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang laki laki dan satu orang perempuan, diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Jalan Hangtuah RT 01 RW 04 Kampung Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak (5/03/2024)
DF (21) dan PYN Als Y (30), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 1 (Satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 4,65 (Empat koma Enam Puluh Lima) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan pada hari Selasa. tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib informasi dari masyarakat di Jalan Hangtuah RT 01 RW 04 Kampung Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu shabu, atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.
Pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 18.30 wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan seorang laki-laki yang berinisial DF dan seorang perempuan inisial PYN als Y di jalan Hangtuah RT 01 RW 04 Kampung Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak setelah dilakukan penggeledahan terhadap PYN Als Y ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis Shabu shabu yang dilempar ke semak semak .
Setelah dilakukan interogasi diakui oleh PYN als Y dan DF adalah milik berdua yang diperoleh dari Amk (DPO).
Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. ”Terang AKP Riza.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti :
2 (Dua) pack plastik klip bening kosong.
4 (Empat) pack plastik bening kosong
1 (Satu) unit timbangan warna hitam.
1 (Satu) unit HP merek Vivo warna Hitam
1 (Satu) unit sepeda motor merek Beat warna Putih Nopol BM 4798 YY
Dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, tutup AKP Riza. (Fiet)