Duri,Riau,”matahukum.id – Marak dan merajalelanya keberadaan tambang galian C di Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan di duga Penegak Hukum tidak mampu untuk Menertibkannya.
Dugaan illegal galian C (pasir cuci) ini juga pada tahun 2022 yang lalu, sudah dilakukan Verifikasi oleh tim DLH Kabupaten Bengkalis yang di pimpin oleh Agus Susanto, ST, yang di dampingi oleh LSM. Komunitas Peduli Hujum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.
Suatu kebijakan tanpa di ikuti dengan pengendalian akan mengalami kesulitan dalam pelaksanaan (diseffectivity).
Hukum tanpa paksaan adalah hanya sebatas Angan-angan belaka.
Prinsif yang di berlakukan tanpa di ikuti Endorcemen dan Inplementation akan menjadi pajangan tak bernyawa.
Kata-kata bijak ini di sampaikan oleh seorang aktivis lingkungan ‘Dantes Sianipar kepada media ini.
Aktivis tersebut juga menekankan,” maraknya aktivitas penambangan pasir cuci secara illegal yang ada di desa Bonca mahang KM 16 kulim, perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan penegak hukum.
Secara prinsif bahwa, “Dalam penegakan dan pelaksanaan kebijakan, Prinsif Hukum yang di berlakukan hendaklah dengan cara dikendalikan, diawasi, dan di pantau pelaksanaanya oleh pemangku kebijakan hukum di wilayah Hukum masing-masing, dalam upaya preventif dan represif, ujar dantes.
Dantes menegaskan,”mengenai aktifitas tambang pasir illegal yang ada di wilayah Desa Boncah Mahang KM 16 kulim, itu sudah layak di katakan sebuah kejahatan lingkungan,”ujarnya.
Menanggapi adanya isu dugaan pembiaran dari mantan oknum” dan pemerintah desa, terkesan tutup mata, kepada media ini di pertegas oleh dantes, “Pemerintah jangan sampai mengalami kegagalan dalam pelaksanaan kebijakan aturan yang ada saat ini, Sistem-sistem preventive harus lebih banyak mendapat tempat, supaya sistem dalam kebijakan itu berhasil di jalankan oleh masyarakat.
Jika pelanggaran itu dalam kajian sudah di atas ambang batas, lakukan penindakan sesuai prosedur hukum,”pintanya.
Dantes juga menekankan, “Semua aktivitas tambang galian C yang ada di Desa Boncah Mahang KM 16, itu sudah masuk dan merupakan satu kejahatan lingkungan yang harus di pertanggung jawabkan.
Kita juga ingin mendorong dinas terkait dan penegak hukum dapat berkolaborasi bersama-sama untuk menindak para pengusaha tambang yang nakal, agar tidak semaunya mereka saja dalam melakukan aktivitas tambang tanpa ijin dari pemerintah,”tegasnya.
Dikonfirmasi Kepala Bidang Pebataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis Zulkifli. SP pada Jum’at 23 Februari 2024 menyampaikan hal serupa, “perlu di lakukan satu tindakan bersama dengan instansi yang terkait agar penindakan hukum dapat memberi sebuah efek jera bagi pelaku usaha tambang ilegal.
“Jika ada pengaduan dari masyarakat, tolong disampaikan pada kami pak.
“Yang jelas ada pihak yang mengadu serta bukti lapangan terkait aktivitas penambangan yang dilakukan.
Secara edukasi kita dari dinas akan memikirkan seperti apa cara yang tepat agar masyarakat sadar bahwa perusakan lingkungan itu merupakan sebuah kejahatan lingkungan dengan sanksi pidana yang berat,”tegasnya Zul (rilis/tim)