MATAHUKUM.ID / Perawang, SIAK – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Jalan Indah Kasih Gang Utama RT 03 RW 06 Kampung Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, (22/02/2024).
AM als AL (24), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 14 (Empat Belas) paket diduga Narkotika jenis Shabu shabu dengan berat kotor 60, 10 (Enam Puluh koma Sepuluh) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 22 .00 Wib informasi dari masyarakat di Jalan Indah Kasih Gang Utama RT 03 RW 06 Kampung Perawang Kecanatan Tualang Kabupaten Siak , sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu shabu, atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu. Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 00.15 wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan seorang laki laki yang berinisial AM als AL di teras rumahnya setelah dilakukan penggeledahan didapati 14 (Empat Belas) paket Narkotika diduga jenis Shabu Shabu di simpan dalam lemari di rumah AM Als AL .
Diakui oleh AM Als AL adalah miliknya yang Ia peroleh dari MRT Als PS (DPO), Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa satu orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut. ”terang AKP Riza.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti : 1 ( satu ) pack plastik klip bening .
1 ( satu ) buah timbangan warna hitam.
1 ( satu ) buah pipet yang telah di modifikasi.
1 ( satu ) unit HP merek OPPO warna Hitam
1 ( satu ) unit sepeda motor merek Scoopy warna hitam Nopol BM 6145 SAA
Dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza. (rls – Fiet)