Kakan Kemenag Bengkalis H Khaidir Tetapkan Besaran Qimat Zakat Fitrah Tahun Ini

Bengkalis,”matahukum.id – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis telah menetapkan besaran Qimat Zakat Fitrah tahun 2024 M/1445 H dengan Surat Nomor: B – 496 / Kk . 04 . 3 / 07 / BA . 00 / 03 / 2025 tertanggal 04 Maret 2025.

Menurut Kakan Kemenag Bengkalis H. Khaidir mengatakan penetapan Zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqih yaitu 1 (satu) Shai’in (Gandum) makanan yang mengenyangkan.

Diungkapkannya, jika dilihat berdasarkan perhitungan maka untuk satu Sha’in itu sama dengan 10 kaleng susu cap nona, namun apabila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran sewaktu zakat fitrah di tentukan.

Adapun penetapan besaran Qimat Zakat Fitrah tersebut didapatkan berdasarkan hasil survey dilapangan yang dilakukan oleh staf Penyelenggara Syariah Kemenag Bengkalis Ustadz H Muhammad Isya bersama Muslim dengan melihat harga bahan pokok beras yang terjual di pasar yakni sebagai berikut :

No Jenis Beras Harga/Kg, Kg Jumlah Zakat Fitrah
1. Beras Badminton Rp.19.000 2.5 Kg Rp.47.500
2. Beras Bumi Ayu, Bunga love SM dan Pandan Wangi Rp.18.000 2.5 Kg Rp.45.000
3. Beras BTN Rp.17.000 2.5 Kg Rp.42.500
4. Beras Belida Rp.16.000 2.5 Kg Rp.40.000
5. Beras Bulog Rp.15.000 2.5 Kg Rp.37.500

Dalam hal ini Kakan Kemenag instruksikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Bengkalis untuk melakukan sosialisasi Qimat Zakat Fitrah kepada seluruh Pengurus Masjid serta Mushalla dan juga memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat di Wilayah kerja masing-masing.

Untuk pengumpulan data penyaluran Zakat Fitrah di Kabupaten Bengkalis paling lama tanggal 28 April 2025 semuanya sudah harus terkumpul.

 

Sumber ; fecebook kemenagbengkalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *