Tim BMW Resmob Polsek Mandau Sikat Gerombolan Maling Kotak Amal Masjid

Duri,Riau,”matahukum.id – Sejumlah 5 orang diduga gerombolan maling yang masih berusia belia di Mandau berinisial RM (15) , RH (17), RV (19), FA (18) dan MH (17) kompak mencuri kotak amal masjid untuk rakyat palestina. Aksinya mereka terungkap usai terekam kamera CCTV.

Peristiwa pencurian kotak amal tersebut terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 05.00.WIB. di Masjid Raya Makarimul Akhlak komplek Singgalang PT. PHR Duri Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

“Iya benar, kelima pelaku yang kita tangkap bahkan yang kita sayangkan ada 3 orang pelaku yang masih dibawah umur dan 2 pelaku sudah dewasa” Ujar Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Yohn Mabel ,S.Tr.K, S.I.K, M.H S Jumat (2/1/2024).

Dalam laporan itu, kejadian tersebut diketahui pagi hari saat imam masjid mau membuka pintu masjid untuk persiapan sholat subuh kemudian mendapatai jendela masjid sebelah kanan terbuka. Setelah itu imam masjid melihat cctv bahwa ada 5 pelaku yang mencuri uang kotak amal masjid untuk rakyat palestina.

“5 pelaku tersebut membagi tugas ada yang mengawasi dan ada yang mengambil uang kotak amal dengan cara memasukkan sapu lidi yang mana ujungnya diberi lem dan setelah itu menganggakat uangnya keluar kotak amal” ujar Kanit Reskrim.

Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim memerintahkan Panit Opsnal Resmob Polsek Mandau Ipda Alfan Nisfu Romadhoni S.Tr.K, M.H yang lebih dikenal dengan Tim BMW bersama saksi yang merupakan pengurus masjid langsung mengecek rekaman CCTV di dalam masjid dan benar telah terjadi pencurian, setelah itu pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau,” ungkapnya.

Berdasarkan rekaman CCTV masjid, Tim BMW akhirnya mengendus identitas kelima pelaku.

Dari situ, pada Kamis (1/1/2024), Tim BMW pun bergerak melakukan penangkapan.

“Saat anggota mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap kelima pelaku” ungkap Panit Reskrim Ipda Alfan.

Dari pengungkapan itu, polisi pun menyita sejumlah bukti cctv, 1 (satu) helai baju dan 1 (satu) sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi.

“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka tentang pencurian dengan pemberatan. Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *